Wartawan Ternate Cabut Laporan terhadap Bos Malut United Oknum Suporter Tetap diproses

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – Wartawan di Kota Ternate yang sebelumnya melaporkan dugaan intimidasi oleh oknum di lingkungan tim Malut United akhirnya memutuskan mencabut laporan polisi yang diajukan terhadap bos klub, David Glen Oie, di Polres Ternate.

Pencabutan laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum para pelapor, Bahmi Bahrun. Ia menjelaskan, keputusan itu diambil setelah pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf serta adanya pertimbangan dari para pelapor dan tim kuasa hukum yang menilai adanya itikad baik dari yang bersangkutan.

“Dengan ini kami selaku kuasa hukum para pelapor menyatakan mencabut atau menarik kembali laporan polisi yang telah kami ajukan di Polres Ternate terhadap terlapor I atas nama David Glen Oie. Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf dan menunjukkan itikad baik kepada klien kami,” ujar Bahmi.

Keputusan pencabutan laporan juga merupakan hasil komunikasi intensif antara pihak wartawan dan manajemen Malut United. Kedua belah pihak sepakat meredam polemik yang sempat mencuat ke publik demi menjaga suasana tetap kondusif, terlebih dalam momentum bulan Ramadan.

Baca Juga :  Respons Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak, Polresta Tidore Digganjar Penghargaan TRC PPA Indonesia

Wartawan RRI Ternate, Irwan Djailan, yang menjadi salah satu korban dalam insiden tersebut menjelaskan bahwa persoalan di lapangan sebenarnya dipicu oleh miskomunikasi.

“Yang terjadi sebenarnya hanya miskomunikasi. Karena itu kami menilai persoalan ini tidak perlu diperpanjang,” ujar Irwan.

Ia menilai, jika isu tersebut terus berkembang, dikhawatirkan akan menjadi “bola liar” yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan lain, bahkan berpotensi mengganggu iklim persepakbolaan di Maluku Utara.

“Karena pertimbangan itulah kami memilih mencabut laporan yang telah diajukan sebelumnya. Kami juga tidak ingin persoalan ini berdampak buruk pada perkembangan sepak bola di Maluku Utara yang saat ini sedang menunjukkan tren positif,” tambahnya.

Kasus Intimidasi Tetap Diproses

Meski laporan terhadap David Glen telah dicabut, Irwan menegaskan tidak semua laporan dihentikan. Laporan terhadap seorang penonton bernama Deni Boter tetap dilanjutkan karena diduga menjadi pihak yang memicu insiden intimidasi terhadap wartawan dengan mengatasnamakan manajemen Malut United. Padahal, kehadirannya di stadion disebut tidak memiliki kaitan dengan manajemen klub.

“Jadi, laporan atas nama oknum penonton yang terang-terangan mengintimidasi dan menghalang-halangi kerja kami tetap kami proses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Irwan.

Baca Juga :  Disamarkan sebagai Paket Kiriman, 18 Kantong Miras Cap Tikus Gagal Diselundupkan ke Ternate

Sebagaimana diketahui, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak yang menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Perlindungan terhadap wartawan juga diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 05/Peraturan-DP/IV/2008.

Sebagai jurnalis yang aktif meliput olahraga, Irwan menilai perkembangan sepak bola di Maluku Utara saat ini berada dalam fase yang positif, terutama dengan kehadiran Malut United di kompetisi nasional.

Selain itu, manajemen klub juga tengah menyiapkan rencana jangka panjang, termasuk pembangunan akademi sepak bola usia dini sebagai bagian dari pembinaan talenta muda di daerah.

Ia berharap seluruh pihak, termasuk insan pers, dapat terus memberikan dukungan agar perkembangan sepak bola di Maluku Utara tetap berjalan kondusif serta mampu memberikan dampak positif bagi generasi muda di daerah tersebut.(*)

Berita Terkait

IKT Halmahera Barat Kutuk Dugaan Kekerasan terhadap Perempuan, Minta Pelaku Diproses Hukum
Kematian Riswan Umasugi Bukan Kecelakaan, Tiga Orang Jadi Tersangka
Polda Malut Amankan 16 Senjata Api Ilegal dari Warga Halut, 4 Diantaranya Organik Filipina
807 Warga Binaan di Maluku Utara Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Kapolda Malut: Audit Kinerja Itwasum Polri Jadi Momentum Perkuat Akuntabilitas dan Tata Kelola Organisasi
Polda Malut Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Halteng, Terduga Pengedar Diamankan usai Terima Paket
Polda Malut Ungkap Dugaan Peredaran Tembakau Sintetis di Ternate, Pemuda 19 Tahun Diamankan
Polda Maluku Utara Rotasi 79 Bhabinkamtibmas, Perkuat Pembinaan Kamtibmas hingga Tingkat Desa
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:32 WIB

IKT Halmahera Barat Kutuk Dugaan Kekerasan terhadap Perempuan, Minta Pelaku Diproses Hukum

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Kematian Riswan Umasugi Bukan Kecelakaan, Tiga Orang Jadi Tersangka

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Polda Malut Amankan 16 Senjata Api Ilegal dari Warga Halut, 4 Diantaranya Organik Filipina

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:48 WIB

807 Warga Binaan di Maluku Utara Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Kapolda Malut: Audit Kinerja Itwasum Polri Jadi Momentum Perkuat Akuntabilitas dan Tata Kelola Organisasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Polda Malut Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Halteng, Terduga Pengedar Diamankan usai Terima Paket

Senin, 27 Juli 2026 - 10:06 WIB

Polda Malut Ungkap Dugaan Peredaran Tembakau Sintetis di Ternate, Pemuda 19 Tahun Diamankan

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:41 WIB

Polda Maluku Utara Rotasi 79 Bhabinkamtibmas, Perkuat Pembinaan Kamtibmas hingga Tingkat Desa

Berita Terbaru