Wartawan Ternate Cabut Laporan terhadap Bos Malut United Oknum Suporter Tetap diproses

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – Wartawan di Kota Ternate yang sebelumnya melaporkan dugaan intimidasi oleh oknum di lingkungan tim Malut United akhirnya memutuskan mencabut laporan polisi yang diajukan terhadap bos klub, David Glen Oie, di Polres Ternate.

Pencabutan laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum para pelapor, Bahmi Bahrun. Ia menjelaskan, keputusan itu diambil setelah pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf serta adanya pertimbangan dari para pelapor dan tim kuasa hukum yang menilai adanya itikad baik dari yang bersangkutan.

“Dengan ini kami selaku kuasa hukum para pelapor menyatakan mencabut atau menarik kembali laporan polisi yang telah kami ajukan di Polres Ternate terhadap terlapor I atas nama David Glen Oie. Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf dan menunjukkan itikad baik kepada klien kami,” ujar Bahmi.

Keputusan pencabutan laporan juga merupakan hasil komunikasi intensif antara pihak wartawan dan manajemen Malut United. Kedua belah pihak sepakat meredam polemik yang sempat mencuat ke publik demi menjaga suasana tetap kondusif, terlebih dalam momentum bulan Ramadan.

Baca Juga :  Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama dan  Santuni Anak Yatim dan Santri

Wartawan RRI Ternate, Irwan Djailan, yang menjadi salah satu korban dalam insiden tersebut menjelaskan bahwa persoalan di lapangan sebenarnya dipicu oleh miskomunikasi.

“Yang terjadi sebenarnya hanya miskomunikasi. Karena itu kami menilai persoalan ini tidak perlu diperpanjang,” ujar Irwan.

Ia menilai, jika isu tersebut terus berkembang, dikhawatirkan akan menjadi “bola liar” yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan lain, bahkan berpotensi mengganggu iklim persepakbolaan di Maluku Utara.

“Karena pertimbangan itulah kami memilih mencabut laporan yang telah diajukan sebelumnya. Kami juga tidak ingin persoalan ini berdampak buruk pada perkembangan sepak bola di Maluku Utara yang saat ini sedang menunjukkan tren positif,” tambahnya.

Kasus Intimidasi Tetap Diproses

Meski laporan terhadap David Glen telah dicabut, Irwan menegaskan tidak semua laporan dihentikan. Laporan terhadap seorang penonton bernama Deni Boter tetap dilanjutkan karena diduga menjadi pihak yang memicu insiden intimidasi terhadap wartawan dengan mengatasnamakan manajemen Malut United. Padahal, kehadirannya di stadion disebut tidak memiliki kaitan dengan manajemen klub.

“Jadi, laporan atas nama oknum penonton yang terang-terangan mengintimidasi dan menghalang-halangi kerja kami tetap kami proses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Irwan.

Baca Juga :  Bantah Tuduhan Korupsi, Kepala Desa Lola Buat Laporan Pencemaran Nama Baik

Sebagaimana diketahui, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak yang menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Perlindungan terhadap wartawan juga diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 05/Peraturan-DP/IV/2008.

Sebagai jurnalis yang aktif meliput olahraga, Irwan menilai perkembangan sepak bola di Maluku Utara saat ini berada dalam fase yang positif, terutama dengan kehadiran Malut United di kompetisi nasional.

Selain itu, manajemen klub juga tengah menyiapkan rencana jangka panjang, termasuk pembangunan akademi sepak bola usia dini sebagai bagian dari pembinaan talenta muda di daerah.

Ia berharap seluruh pihak, termasuk insan pers, dapat terus memberikan dukungan agar perkembangan sepak bola di Maluku Utara tetap berjalan kondusif serta mampu memberikan dampak positif bagi generasi muda di daerah tersebut.(*)

Berita Terkait

Polresta Tidore Bongkar Jaringan Ganja, Dua Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda
Modus Baru Penyelundupan Miras Terbongkar di Pelabuhan Tokici, Satu Pelaku Diamankan
Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama Insan Pers, Tekankan Sinergitas Jaga Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama dan  Santuni Anak Yatim dan Santri
Satgas Kamseltibcarlantas Operasi Ketupat Kie Raha 2026 Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas di Sofifi
Respons Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak, Polresta Tidore Digganjar Penghargaan TRC PPA Indonesia
Bupati Haltim Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Kabupaten Halmahera Timur Siap Terapkan Hukuman Humanis Pengganti Penjara
Satgas Preemtif Polresta Tidore Gencarkan Operasi Keselamatan Kie Raha 2026, Sasar Pasar hingga Sekolah
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:46 WIB

Polresta Tidore Bongkar Jaringan Ganja, Dua Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda

Kamis, 2 April 2026 - 18:01 WIB

Modus Baru Penyelundupan Miras Terbongkar di Pelabuhan Tokici, Satu Pelaku Diamankan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:45 WIB

Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama Insan Pers, Tekankan Sinergitas Jaga Stabilitas Kamtibmas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:15 WIB

Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama dan  Santuni Anak Yatim dan Santri

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:28 WIB

Satgas Kamseltibcarlantas Operasi Ketupat Kie Raha 2026 Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas di Sofifi

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:01 WIB

Wartawan Ternate Cabut Laporan terhadap Bos Malut United Oknum Suporter Tetap diproses

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Respons Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak, Polresta Tidore Digganjar Penghargaan TRC PPA Indonesia

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:58 WIB

Bupati Haltim Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Kabupaten Halmahera Timur Siap Terapkan Hukuman Humanis Pengganti Penjara

Berita Terbaru