Dituding Tak Laporkan Aset, Kuasa Hukum Tegaskan Harta Muhammad Sinen Telah Tercatat di LHKPN

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIDORE– Kuasa hukum Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, Iskandar Yoisangadji, angkat bicara terkait isu yang belakangan berkembang mengenai dugaan tidak dilaporkannya sejumlah aset milik Muhammad Sinen dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Iskandar menegaskan bahwa informasi yang menyebut Muhammad Sinen tidak melaporkan harta kekayaannya merupakan tuduhan yang tidak benar dan tidak didukung data yang akurat. Menurutnya, informasi tersebut berpotensi menyesatkan publik.

Ia menjelaskan, kendaraan Toyota dengan nomor polisi DB 1941 yang belakangan ramai diperbincangkan, telah tercantum dalam laporan harta kekayaan Muhammad Sinen sejak tahun pelaporan 2025.

“Mobil Toyota dengan nomor polisi DB 1941 yang dipersoalkan itu sudah dilaporkan sebagai bagian dari harta kekayaan Bapak Muhammad Sinen dalam LHKPN tahun 2025. Sangat disayangkan jika informasi yang disampaikan ke publik tidak didahului dengan verifikasi data yang memadai,” ujar Iskandar di Tidore, Senin (15/6/2026).

Baca Juga :  Puluhan Kantor Desa dan Camat di Kepulauan Sula Dapat Akses Internet Gratis

Menurut praktisi hukum asal Maluku Utara tersebut, setiap pihak yang memberikan pendapat di ruang publik seharusnya mendasarkan pernyataannya pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai, sejumlah komentar yang beredar justru tidak melalui proses pengecekan terhadap dokumen yang tersedia.

Iskandar juga menyoroti pemberitaan yang secara langsung mencantumkan nama Muhammad Sinen dalam isu tersebut. Menurutnya, pencantuman nama tanpa didukung informasi yang benar berpotensi menimbulkan kerugian terhadap reputasi dan nama baik yang bersangkutan.

Ia menjelaskan bahwa LHKPN merupakan kewajiban pribadi setiap penyelenggara negara dan tidak berkaitan langsung dengan urusan penyelenggaraan pemerintah daerah.

“LHKPN adalah laporan mengenai harta kekayaan pejabat negara. Hal ini merupakan kewajiban individual dan tidak memiliki kaitan dengan tata kelola pemerintahan daerah,” katanya.

Baca Juga :  KONI Sula Usung Visi “KUAT”, Kamarudin Mahdi Siap Dongkrak Prestasi Atlet

Lebih lanjut, Iskandar mengingatkan pentingnya penerapan prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, termasuk kewajiban menguji informasi, menyajikan pemberitaan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Berdasarkan kajian tim kuasa hukum, terdapat dua hal yang menjadi perhatian. Pertama, adanya informasi yang dinilai tidak benar terkait tuduhan bahwa Muhammad Sinen tidak melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN. Kedua, pencantuman nama Muhammad Sinen dalam pemberitaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dugaan pencemaran nama baik.

“Atas dasar itu, kami mempertimbangkan secara serius untuk menempuh langkah hukum. Kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara, namun penggunaannya tetap harus menghormati hak dan nama baik orang lain serta tidak dilakukan dengan cara menyerang atau menghakimi,” tegas Iskandar.(*)

Berita Terkait

Pemkab Kepulauan Sula Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pendapatan Daerah Capai 97,79 Persen
Kapolres, Dandim, dan Kajari Sula Perkuat Sinergi TNI-Polri-Kejaksaan Jaga Kamtibmas
Patroli Dialogis Polres Kepulauan Sula Sasar Pelabuhan hingga Pelajar, Cegah Tawuran dan Gangguan Kamtibmas
Korupsi Dana Desa Leko Kadai Masuk Tahap P21, Mantan Kades dan Kaur Keuangan Resmi Jadi Tersangka
Peringati Harganas 2026, Wabup Sula Ajak Ayah Ambil Peran Wujudkan Generasi Emas
Tak Sekadar Dukung Tim Favorit, Fanatik Brasil Kepulauan Sula Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Masjid
Bupati Fifian Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Seluruh Perangkat Daerah Diminta Berperan Aktif
RSUD Sanana Selangkah Lagi Naik Kelas ke Tipe C, Layanan Kesehatan Masyarakat Sula Kian Lengkap
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:04 WIB

Pemkab Kepulauan Sula Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pendapatan Daerah Capai 97,79 Persen

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:33 WIB

Kapolres, Dandim, dan Kajari Sula Perkuat Sinergi TNI-Polri-Kejaksaan Jaga Kamtibmas

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:06 WIB

Patroli Dialogis Polres Kepulauan Sula Sasar Pelabuhan hingga Pelajar, Cegah Tawuran dan Gangguan Kamtibmas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:31 WIB

Korupsi Dana Desa Leko Kadai Masuk Tahap P21, Mantan Kades dan Kaur Keuangan Resmi Jadi Tersangka

Senin, 29 Juni 2026 - 13:15 WIB

Peringati Harganas 2026, Wabup Sula Ajak Ayah Ambil Peran Wujudkan Generasi Emas

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:41 WIB

Tak Sekadar Dukung Tim Favorit, Fanatik Brasil Kepulauan Sula Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Masjid

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:45 WIB

Bupati Fifian Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Seluruh Perangkat Daerah Diminta Berperan Aktif

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:12 WIB

RSUD Sanana Selangkah Lagi Naik Kelas ke Tipe C, Layanan Kesehatan Masyarakat Sula Kian Lengkap

Berita Terbaru