MARASAI.iD – Kasus persetubuhan dibawah umur menjadi perhatian serius oleh penegak hukum dan masyarakat yang menanti agar pelaku segera dihukum berat atas tindakannya.
RT (39), ibu dari korban kasus dugaan persetubuhan di Kecamatan Sulabesi Tengah, mendesak pihak Kepolisian untuk segera menuntaskan proses penyidikan terhadap pelaku. Ia mengaku geram dan khawatir akan potensi korban lain jika pelaku dibiarkan bebas.
“Kami minta Polisi segera memproses kasus ini. Orang seperti itu tidak bisa dibiarkan. Hari ini anak saya jadi korban, jangan sampai besok anak orang lain juga,” ujarnya dengan nada penuh emosi.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyatakan bahwa kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut menjadi perhatian serius pihaknya.
Ia menjelaskan, pelaku yang diketahui berinisial HF dan merupakan kepala rumah tangga di wilayah Sulabesi Tengah, langsung diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
“Sejak laporan masuk, kami langsung bergerak. Kurang dari 24 jam pelaku sudah kami amankan. Saat ini kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Rinaldi menambahkan, pelaku saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Sula, dan pihaknya tengah melengkapi berkas administrasi untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Pelaku sudah kami tahan, dan sekarang tinggal melengkapi pemberkasan agar bisa segera kami limpahkan ke Jaksa,” tutupnya.







