TERNATE – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara menyesalkan langkah pelaporan hukum terhadap sejumlah mahasiswa dan masyarakat yang menyampaikan kritik terkait pelayanan di RSUD Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.
Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Arjun Onga, mengatakan salah satu pihak yang dilaporkan diketahui merupakan aktivis mahasiswa yang selama ini aktif menyuarakan isu-isu kerakyatan dan melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik.
Menurut Arjun, kritik yang disampaikan mahasiswa tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman terhadap institusi, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas layanan yang diterima masyarakat.
“Mahasiswa, terlebih kader organisasi kemahasiswaan yang memiliki tradisi intelektual dan menjalankan fungsi kontrol sosial, harus ditempatkan sebagai bagian dari proses demokrasi. Ruang kritik yang dijamin oleh konstitusi jangan sampai justru dibalas dengan pendekatan hukum yang berpotensi membatasi kebebasan berpendapat,” kata Arjun dalam keterangannya.
Ia menilai persoalan pelayanan rumah sakit merupakan bagian dari kebijakan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, setiap masukan, protes, maupun kritik seharusnya dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan layanan, bukan direspons dengan langkah yang dapat menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap pihak yang menyampaikan kritik.
“Apabila setiap kritik terhadap pelayanan publik diarahkan ke ranah hukum, maka hal itu dapat menjadi preseden yang kurang baik bagi kehidupan demokrasi. Masyarakat bisa merasa takut untuk menyampaikan keluhan, sementara institusi publik kehilangan kesempatan memperoleh masukan yang konstruktif,” ujarnya.
DPD GMNI Maluku Utara juga mengingatkan bahwa mahasiswa sejak lama menjadi bagian dari kekuatan moral yang mengawal jalannya pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat melihat persoalan tersebut secara utuh dan proporsional dengan mengedepankan dialog serta penyelesaian yang berkeadilan.
“Kami berdiri bersama setiap mahasiswa yang memperjuangkan kepentingan rakyat melalui cara-cara yang demokratis. Kritik bukanlah kejahatan, dan menyampaikan aspirasi bukan merupakan tindak pidana. Yang semestinya menjadi perhatian utama adalah substansi persoalan yang dikeluhkan masyarakat, bukan pihak yang menyuarakan kritik tersebut,” kata Arjun.(*)






