MARASAI.iD – Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, akhirnya angkat bicara terkait dugaan mangkraknya pembangunan Masjid Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 senilai Rp626.814.686 itu hingga pertengahan 2025 belum menunjukkan progres signifikan.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (27/6/2025), Kamarudin menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang menggunakan dana APBD, termasuk pembangunan fisik, wajib diawasi secara ketat.
“Pada prinsipnya, seluruh penggunaan anggaran daerah harus melalui proses pengawasan, baik oleh internal pemerintah maupun oleh lembaga audit eksternal,” ujarnya.
BACA JUGA: Proyek Masjid Pas Ipa Diduga Mangkrak, Mahasiswa Desak Inspektorat Audit Anggaran
Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Jika di kemudian hari masyarakat melihat ada hal yang tidak sesuai atau patut diduga sebagai penyimpangan, Inspektorat Kepulauan Sula sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) membuka ruang seluas-luasnya untuk menerima laporan. Aduan tersebut nantinya akan kami tindak lanjuti dengan audit terhadap proyek yang dimaksud,” jelasnya.
Pernyataan ini menjadi respons atas keresahan warga Desa Pas Ipa yang mempertanyakan mandeknya proyek pembangunan masjid yang telah mengikat kontrak sejak 8 Agustus 2024 itu, namun hingga kini belum menunjukkan kemajuan berarti.






