Disnakertrans Malut Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Natal bagi Pekerja Nasrani

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) Disnakertrans Maluku Utara, Nirwan Turuy.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) Disnakertrans Maluku Utara, Nirwan Turuy.

SOFIFI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang beragama Nasrani menjelang perayaan Natal.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) Disnakertrans Maluku Utara, Nirwan Turuy, menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan dan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

“Setiap pekerja berhak menerima THR setidaknya satu kali dalam setahun, baik saat Idul Fitri maupun hari raya keagamaan lainnya, termasuk Natal,” tegas Nirwan, yang akrab disapa Cikal.

Ia menjelaskan, meskipun tidak terdapat surat edaran khusus terkait THR Natal, namun kewajiban pembayaran THR diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan PKWTT maupun PKWT, serta telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus. Karena itu, perusahaan tidak memiliki alasan untuk mengabaikan hak pekerja.

Baca Juga :  Resmikan Sofifi Cycling Community, Pj Gubernur Malut: Ini Wujud Nyata Perkembangan Kota

“THR sudah diatur jelas dalam aturan ketenagakerjaan. Tidak ada pengecualian, dan kami akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya,” ujar Cikal.

Disnakertrans Maluku Utara juga mengimbau para pekerja yang tidak menerima THR agar segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota maupun ke Disnakertrans Provinsi Maluku Utara. Meski tidak membuka posko pengaduan khusus Natal, Disnakertrans memastikan siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

Baca Juga :  8 Perusahaan di Malut Terima Penganugerahan Penghargaan K3

“Kami siap menerima aduan dan akan melakukan klarifikasi langsung ke perusahaan terkait. Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang melanggar hak pekerja,” tegasnya.

Lebih lanjut, Cikal mengingatkan bahwa batas waktu pembayaran THR adalah paling lambat H-7 sebelum hari besar keagamaan. Ketentuan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatur sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR bagi perusahaan yang terlambat membayar.

“Langkah ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak pekerja berdasarkan agama dan keyakinan mereka. Pemberian THR adalah hak pekerja, bukan kebijakan yang bisa diabaikan,” tutup Cikal. (*)

Berita Terkait

Polda Malut Bangun Akses Pelosok Lewat Program Jembatan Merah Putih Presisi
Wagub Malut Respons Keluhan Sopir soal Solar Subsidi, Pemprov Siapkan Koordinasi dengan Pertamina
Pemprov Malut Dukung Penyerahan Remisi Umum bagi 790 Warga Binaan
Satu Panggung Seribu Talenta, Cara Anak Muda Malut Rayakan Kemerdekaan Lewat Seni
Peletakan Batu Pertama Masjid Nurul Fasyah Takome Digelar, Pemprov Malut Siap Dukung Pembangunan
Wagub Sarbin Sehe dan PT Pupuk Indonesia Bahas Perbaikan Distribusi Pupuk Bersubsidi hingga Digitalisasi Penyaluran
Gubernur Sherly Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2027, Pendapatan Daerah Diproyeksikan Tembus Rp3,4 Triliun
Gubernur Sherly Tinjau Persiapan Sanggar Baskara Tampil di Istana Negara pada HUT Ke-81 RI
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:09 WIB

Polda Malut Bangun Akses Pelosok Lewat Program Jembatan Merah Putih Presisi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Wagub Malut Respons Keluhan Sopir soal Solar Subsidi, Pemprov Siapkan Koordinasi dengan Pertamina

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Pemprov Malut Dukung Penyerahan Remisi Umum bagi 790 Warga Binaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Satu Panggung Seribu Talenta, Cara Anak Muda Malut Rayakan Kemerdekaan Lewat Seni

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Peletakan Batu Pertama Masjid Nurul Fasyah Takome Digelar, Pemprov Malut Siap Dukung Pembangunan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Wagub Sarbin Sehe dan PT Pupuk Indonesia Bahas Perbaikan Distribusi Pupuk Bersubsidi hingga Digitalisasi Penyaluran

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Gubernur Sherly Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2027, Pendapatan Daerah Diproyeksikan Tembus Rp3,4 Triliun

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Gubernur Sherly Tinjau Persiapan Sanggar Baskara Tampil di Istana Negara pada HUT Ke-81 RI

Berita Terbaru

Kepala Pemerintahan Sulabesi Timur, Samsudin Koroy didampingi Kaur Keuangan, Aldi Wambes, salur BLT tahap II kepada warga.

SULA

Pemdes Sama Salurkan BLT DD Tahap II kepada 21 Warga

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:29 WIB