Disnakertrans Malut Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Natal bagi Pekerja Nasrani

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) Disnakertrans Maluku Utara, Nirwan Turuy.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) Disnakertrans Maluku Utara, Nirwan Turuy.

SOFIFI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang beragama Nasrani menjelang perayaan Natal.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) Disnakertrans Maluku Utara, Nirwan Turuy, menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan dan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

“Setiap pekerja berhak menerima THR setidaknya satu kali dalam setahun, baik saat Idul Fitri maupun hari raya keagamaan lainnya, termasuk Natal,” tegas Nirwan, yang akrab disapa Cikal.

Ia menjelaskan, meskipun tidak terdapat surat edaran khusus terkait THR Natal, namun kewajiban pembayaran THR diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan PKWTT maupun PKWT, serta telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus. Karena itu, perusahaan tidak memiliki alasan untuk mengabaikan hak pekerja.

Baca Juga :  Hadiri Musrenbangnas, Pj Gubernur Malut Siap Sinergi dengan Pusat

“THR sudah diatur jelas dalam aturan ketenagakerjaan. Tidak ada pengecualian, dan kami akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya,” ujar Cikal.

Disnakertrans Maluku Utara juga mengimbau para pekerja yang tidak menerima THR agar segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota maupun ke Disnakertrans Provinsi Maluku Utara. Meski tidak membuka posko pengaduan khusus Natal, Disnakertrans memastikan siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

Baca Juga :  174 Peserta dari 12 Kecamatan Siap Ikuti STQH XI Tingkat Kabupaten Kepulauan Sula

“Kami siap menerima aduan dan akan melakukan klarifikasi langsung ke perusahaan terkait. Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang melanggar hak pekerja,” tegasnya.

Lebih lanjut, Cikal mengingatkan bahwa batas waktu pembayaran THR adalah paling lambat H-7 sebelum hari besar keagamaan. Ketentuan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatur sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR bagi perusahaan yang terlambat membayar.

“Langkah ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak pekerja berdasarkan agama dan keyakinan mereka. Pemberian THR adalah hak pekerja, bukan kebijakan yang bisa diabaikan,” tutup Cikal. (*)

Berita Terkait

Wagub Maluku Utara Tinjau Lokasi MTQ XXXI di Sofifi, Pastikan Pelaksanaan Berjalan Tertib
Peletakan Batu Pertama RTLH di Oba Utara, Upaya Wujudkan Keluarga Sehat dan Berkualitas
Unibrah Tidore dan SRMA 28 Tidore Teken MoU, Perkuat Pengabdian Masyarakat dan Pengembangan SDM
UNIBRAH Tidore dan FOSPAR Komitmen Wujudkan Kampus Aman dan Ramah Perempuan dari Kekerasan Seksual
Mahasiswa UNIBRAH Desak Pemerintah Respons Krisis Rakyat, Soroti Mafia BBM hingga Tambang Bermasalah
Mahasiswa Unibrah Tidore Torehkan Prestasi Gemilang di Porprov V Maluku Utara, Sabet Emas hingga Perak
Pemkab Haltim dan Universitas Bumi Hijrah Teken MoU, Perkuat SDM dan Dukung Pembangunan Daerah
Disnakertrans Malut Cetak Ahli K3 Bersertifikat, Siapkan SDM Lokal Bersaing di Industri Tambang
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 12:59 WIB

Wagub Maluku Utara Tinjau Lokasi MTQ XXXI di Sofifi, Pastikan Pelaksanaan Berjalan Tertib

Senin, 22 Juni 2026 - 05:38 WIB

Peletakan Batu Pertama RTLH di Oba Utara, Upaya Wujudkan Keluarga Sehat dan Berkualitas

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:00 WIB

Unibrah Tidore dan SRMA 28 Tidore Teken MoU, Perkuat Pengabdian Masyarakat dan Pengembangan SDM

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:46 WIB

UNIBRAH Tidore dan FOSPAR Komitmen Wujudkan Kampus Aman dan Ramah Perempuan dari Kekerasan Seksual

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:34 WIB

Mahasiswa UNIBRAH Desak Pemerintah Respons Krisis Rakyat, Soroti Mafia BBM hingga Tambang Bermasalah

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:09 WIB

Mahasiswa Unibrah Tidore Torehkan Prestasi Gemilang di Porprov V Maluku Utara, Sabet Emas hingga Perak

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:55 WIB

Pemkab Haltim dan Universitas Bumi Hijrah Teken MoU, Perkuat SDM dan Dukung Pembangunan Daerah

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:33 WIB

Disnakertrans Malut Cetak Ahli K3 Bersertifikat, Siapkan SDM Lokal Bersaing di Industri Tambang

Berita Terbaru