TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bertindak tegas terhadap pelanggaran regulasi usaha yang dilakukan gerai Indomaret di Loleo, Kecamatan Oba Tengah. Gerai tersebut resmi disegel dan dihentikan operasionalnya sejak Rabu (10/9/2025).
Penyegelan dipimpin langsung Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Taher Husain, bersama tim gabungan dari Dinas PTSP, Dinas Perindagkop, Satpol PP, Sekcam Oba Tengah, dan instansi terkait. Tindakan itu turut disaksikan pengelola SJL Indomaret Loleo, Chirel Tatulus.
“Keputusan ini ditegaskan melalui surat resmi Dinas PTSP Kota Tidore Kepulauan Nomor 500.16.7.4/142/22/2025, yang ditujukan kepada Pimpinan PT Indomarco Prismatama sebagai pengelola jaringan ritel Indomaret,” ujar Taher.
Langkah tegas tersebut menyusul temuan serius terkait pelanggaran izin mendasar hasil investigasi pemerintah daerah. Indomaret diketahui beroperasi lebih dari satu tahun tanpa mengantongi dokumen legal seperti Izin Usaha Lokasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Selain itu, pihak pengelola juga tidak melakukan rekrutmen tenaga kerja melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tidore Kepulauan.
Atas nama Pemerintah Daerah, Taher menegaskan aktivitas jual beli di gerai tersebut diberhentikan sementara hingga manajemen dapat menunjukkan kelengkapan dokumen, khususnya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLFB).
“Kami memberikan waktu lima hari ke depan. Segel bisa dibuka kembali dengan syarat seluruh administrasi yang dipersyaratkan dalam surat pemberitahuan diselesaikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemkot Tidore tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha mana pun yang menabrak aturan. “Semua gerai Indomaret akan tetap ditutup sampai perusahaan memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku, tanpa pengecualian,” pungkasnya.






