TIDORE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun 2025 yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore, Selasa (22/7/2025).
Juru bicara Badan Anggaran, Nurul Asnawiah, menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan tahapan akhir dari pembahasan tingkat pertama (Pembicaraan Tingkat I). Dalam prosesnya, seluruh fraksi telah memberikan pendapat akhir beserta sejumlah catatan dan harapan untuk perbaikan ke depan.
“Meski disertai dengan catatan dan harapan, namun seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 untuk selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Nurul.
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, yang hadir dalam rapat tersebut turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas pandangan dan pemikiran kritis yang konstruktif dalam proses pembahasan Ranperda ini.
“Ini bukan sekadar kewajiban formal, melainkan wujud nyata akuntabilitas dan tanggung jawab kita sebagai pemerintah daerah kepada rakyat. Karena rakyatlah yang telah memberikan amanah pembangunan kepada kita semua,” kata Muhammad Sinen.
Ia juga memberikan penghargaan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tidore atas kerja kerasnya hingga Ranperda ini bisa disetujui bersama.
Lebih lanjut, Muhammad Sinen menyebut forum paripurna tidak hanya menjadi ruang penyampaian capaian, tetapi juga sebagai sarana untuk introspeksi dan perbaikan berkelanjutan.
“Berbagai saran dan kritik yang disampaikan akan menjadi motivasi bagi pemerintah daerah. Semua catatan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.






