Keluarga Korban Minta Polisi Serius Usut Kasus Persetubuhan di Sulabesi Tengah

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar.

MARASAI.iD – Kasus persetubuhan dibawah umur menjadi perhatian serius oleh penegak hukum dan masyarakat yang menanti agar pelaku segera dihukum berat atas tindakannya.

RT (39), ibu dari korban kasus dugaan persetubuhan di Kecamatan Sulabesi Tengah, mendesak pihak Kepolisian untuk segera menuntaskan proses penyidikan terhadap pelaku. Ia mengaku geram dan khawatir akan potensi korban lain jika pelaku dibiarkan bebas.

“Kami minta Polisi segera memproses kasus ini. Orang seperti itu tidak bisa dibiarkan. Hari ini anak saya jadi korban, jangan sampai besok anak orang lain juga,” ujarnya dengan nada penuh emosi.

Baca Juga :  Polres Sula Kukuhkan Relawan "Jaga Sula", Fokus Tangkal Kekerasan Seksual dan Narkoba

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyatakan bahwa kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut menjadi perhatian serius pihaknya.

Ia menjelaskan, pelaku yang diketahui berinisial HF dan merupakan kepala rumah tangga di wilayah Sulabesi Tengah, langsung diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Baca Juga :  4  Pelaku Pemerasan dan Penganiayaan Anggota SPN Polda Malut Diamankan, 1 Pelaku Masih di Bawah Umur

“Sejak laporan masuk, kami langsung bergerak. Kurang dari 24 jam pelaku sudah kami amankan. Saat ini kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Rinaldi menambahkan, pelaku saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Sula, dan pihaknya tengah melengkapi berkas administrasi untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Pelaku sudah kami tahan, dan sekarang tinggal melengkapi pemberkasan agar bisa segera kami limpahkan ke Jaksa,” tutupnya.

Berita Terkait

Polda Malut PTDH 21 Personel, Mayoritas Terlibat Disersi
Polda Malut Perkuat Patroli dan Pencegahan Karhutla, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan
Polda Malut Tangkap Tersangka Penipuan Umrah, Kerugian Jamaah Capai Rp2,5 Miliar
PTUN Ambon Tolak Gugatan Mantan Kades Pohea, Inspektorat Sula Menang
IKT Halmahera Barat Kutuk Dugaan Kekerasan terhadap Perempuan, Minta Pelaku Diproses Hukum
Kematian Riswan Umasugi Bukan Kecelakaan, Tiga Orang Jadi Tersangka
Polda Malut Amankan 16 Senjata Api Ilegal dari Warga Halut, 4 Diantaranya Organik Filipina
807 Warga Binaan di Maluku Utara Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 10:59 WIB

Polda Malut PTDH 21 Personel, Mayoritas Terlibat Disersi

Selasa, 1 September 2026 - 20:29 WIB

Polda Malut Perkuat Patroli dan Pencegahan Karhutla, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 16:07 WIB

Polda Malut Tangkap Tersangka Penipuan Umrah, Kerugian Jamaah Capai Rp2,5 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:20 WIB

PTUN Ambon Tolak Gugatan Mantan Kades Pohea, Inspektorat Sula Menang

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:32 WIB

IKT Halmahera Barat Kutuk Dugaan Kekerasan terhadap Perempuan, Minta Pelaku Diproses Hukum

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Kematian Riswan Umasugi Bukan Kecelakaan, Tiga Orang Jadi Tersangka

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Polda Malut Amankan 16 Senjata Api Ilegal dari Warga Halut, 4 Diantaranya Organik Filipina

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:48 WIB

807 Warga Binaan di Maluku Utara Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru