4  Pelaku Pemerasan dan Penganiayaan Anggota SPN Polda Malut Diamankan, 1 Pelaku Masih di Bawah Umur

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat pelaku pemerasan dan pengeroyokan berhasil diamankan anggota Polresta Tidore.

Empat pelaku pemerasan dan pengeroyokan berhasil diamankan anggota Polresta Tidore.

TIDORE – Polresta Tidore Kepulauan berhasil menangkap empat dari lima pemuda yang diduga melakukan aksi pemerasan dan penganiayaan terhadap seorang anggota Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Maluku Utara, Muhammad Rafli Togubu.

Peristiwa itu terjadi di depan Masjid Tua Tongwai, Kecamatan Tidore Selatan, Kamis (2/10/2025) malam.

Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Tidore, Aiptu I Nyoman Sudiastra, dalam konferensi pers menjelaskan, kejadian bermula ketika korban yang sedang menuju Mako SPN menggunakan sepeda motor dihentikan oleh para pelaku. Mereka memaksa korban menyerahkan uang.

“Karena korban tidak membawa uang, para pelaku merampas tas berisi laptop MacBook Air 13 inci. Korban sempat melawan, tetapi pelaku berinisial FM memukul kepala korban hingga terjatuh bersama motornya. Kemudian RPS menendang wajah korban hingga mengalami luka dan kehilangan barang berharganya,” ungkap Aiptu Nyoman, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga :  Kapolda Maluku Utara Larang Petasan dan Kembang Api Jelang Tahun Baru 2026

Kasat Reskrim Polresta Tidore, AKP Indah Fitria Dewi, menegaskan pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban.

“Empat pelaku sudah kami amankan, yaitu FN, RPS, IAM, dan AWF. Sementara satu pelaku lainnya berinisial ES masih dalam pengejaran. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, dan kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas AKP Indah.

Indah menambahkan, dari empat pelaku yang ditangkap, salah satunya masih di bawah umur, yakni RPS (16), seorang pelajar SMA.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya laptop milik korban, jaket parasut hitam bertuliskan “Noise” yang terdapat bercak darah, serta celana training hitam-putih yang juga bercak darah.

Baca Juga :  Kapolda Maluku Utara Rotasi 345 Personel, Perkuat Organisasi dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Para tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Khusus untuk pelaku yang masih di bawah umur, polisi akan menerapkan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Plh Kasi Humas Polresta Tidore, Aipda Agung Setyawan, menyampaikan apresiasi kepada warga yang membantu penangkapan para pelaku.

“Warga geram dengan ulah para pelaku yang meresahkan kampung. Berkat bantuan mereka, empat orang berhasil diamankan,” ujarnya.

Berita Terkait

Polda Malut PTDH 21 Personel, Mayoritas Terlibat Disersi
Polda Malut Perkuat Patroli dan Pencegahan Karhutla, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan
Polda Malut Tangkap Tersangka Penipuan Umrah, Kerugian Jamaah Capai Rp2,5 Miliar
PTUN Ambon Tolak Gugatan Mantan Kades Pohea, Inspektorat Sula Menang
IKT Halmahera Barat Kutuk Dugaan Kekerasan terhadap Perempuan, Minta Pelaku Diproses Hukum
Kematian Riswan Umasugi Bukan Kecelakaan, Tiga Orang Jadi Tersangka
Polda Malut Amankan 16 Senjata Api Ilegal dari Warga Halut, 4 Diantaranya Organik Filipina
807 Warga Binaan di Maluku Utara Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 10:59 WIB

Polda Malut PTDH 21 Personel, Mayoritas Terlibat Disersi

Selasa, 1 September 2026 - 20:29 WIB

Polda Malut Perkuat Patroli dan Pencegahan Karhutla, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 16:07 WIB

Polda Malut Tangkap Tersangka Penipuan Umrah, Kerugian Jamaah Capai Rp2,5 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:20 WIB

PTUN Ambon Tolak Gugatan Mantan Kades Pohea, Inspektorat Sula Menang

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:32 WIB

IKT Halmahera Barat Kutuk Dugaan Kekerasan terhadap Perempuan, Minta Pelaku Diproses Hukum

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Kematian Riswan Umasugi Bukan Kecelakaan, Tiga Orang Jadi Tersangka

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Polda Malut Amankan 16 Senjata Api Ilegal dari Warga Halut, 4 Diantaranya Organik Filipina

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:48 WIB

807 Warga Binaan di Maluku Utara Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru