Dewan Pengupahan Tetapkan UMP Maluku Utara 2025 Rp 3.408.000 , UMSK Ikut Disesuaikan

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan pengupahan foto bersama usai rapat penetapan UMP 2025.

Dewan pengupahan foto bersama usai rapat penetapan UMP 2025.

MARASAI.iD – Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp3.408.000. Angka ini mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan UMP tahun 2024 yang sebesar Rp3,2 juta.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 626/KPTS/MU/2024 tentang Penetapan UMP Maluku Utara Tahun 2025 yang ditandatangani Pj.Gubernur, Samsudin A Kadir tertanggal 9 Desember 2025.

Ketua Dewan Pengupahan Maluku Utara, Marwan Polisiri, menyatakan bahwa penetapan UMP 2025 merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025.

“Penetapan ini telah disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan pada Jumat, 6 Desember 2024. Rapat ini melibatkan perwakilan serikat buruh dan asosiasi pengusaha,” ujar Marwan yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Senin (9/12/2024).

Baca Juga :  Dukung SPBE, Pemkab Sula Mulai Terapkan Tanda Tangan Elektronik

Selain menetapkan UMP, Dewan Pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral dan Subsektoral (UMSK) untuk 2025. Marwan menjelaskan bahwa UMSK bervariasi sesuai dengan sektor industri, namun nilainya tetap lebih tinggi dari UMP.

Rincian Kenaikan UMSK 2025:

1. Sektor Penebangan Hutan (02111-02409):
Naik 15 persen, dari Rp2.973.797 menjadi Rp3.419.867.

2. Sektor Pertambangan dan Galian (05100-05900):
Naik 2 persen, dari Rp3.426.164 menjadi Rp3.494.687.

3. Sektor Pertambangan Emas (07301):
Naik 2 persen, dari Rp4.298.285 menjadi Rp4.384.251.

4. Sektor Pertambangan Nikel (07295):
Naik 1,5 persen, dari Rp3.594.536 menjadi Rp3.648.454.

5. Sektor Industri Pengolahan Logam Dasar (24202):
Naik 5,5 persen, dari Rp3.242.191 menjadi Rp3.420.512.

6. Sektor Listrik, Gas, dan Air:
Naik 4 persen, dari Rp3.303.799 menjadi Rp3.435.951.

Baca Juga :  Teken MoU dengan Kejari Sula, Bupati Warning Pimpinan OPD

7. Sektor Bangunan (41011-43909):
Naik 15 persen, dari Rp2.964.565 menjadi Rp3.409.250.

8. Sektor Angkutan, Pergudangan, dan Telekomunikasi (58110-63990):
Naik 12 persen, dari Rp3.050.993 menjadi Rp3.417.112.

9. Sektor Jasa Perbankan:
Naik 4 persen, dari Rp3.783.684 menjadi Rp3.935.031.

 

Marwan menegaskan bahwa penyesuaian UMSK ini dilakukan untuk memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga. “Kenaikan UMSK bervariasi, menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing sektor. Ada yang naik dari 2 persen hingga 15 persen,” jelasnya.

Dengan penetapan UMP dan UMSK ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Maluku Utara dapat meningkat dan para pengusaha tetap dapat menjalankan usahanya secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita harapkan agar pihak perusahan atau pemberi kerja juga dapat menyesuaikan dengan UMP yang sudah ditetapkan,” harapnya.

Berita Terkait

Mahasiswa Unibrah Tidore Torehkan Prestasi Gemilang di Porprov V Maluku Utara, Sabet Emas hingga Perak
Pemkab Haltim dan Universitas Bumi Hijrah Teken MoU, Perkuat SDM dan Dukung Pembangunan Daerah
Disnakertrans Malut Cetak Ahli K3 Bersertifikat, Siapkan SDM Lokal Bersaing di Industri Tambang
FIKES UNIBRAH Gandeng FKM UNAIR, Buka Peluang Riset dan Pengabdian Bersama di Bidang Kesehatan Masyarakat
Fakultas Teknik Unibrah Tidore Gelar Workshop Kurikulum OBE, Siapkan Lulusan Teknik Berdaya Saing Global
Resmi Kantongi Izin Operasional, SMA Alkhairat Lemo-Lemo Siap Majukan Pendidikan di Gane Barat
Generasi Obi Tumbuh Berdaya Bersama Industri: Kisah Angki, Yokber, dan Sifa di Harita Nickel
Kapolri Tunjuk Brigjen Arif Budiman Jadi Kapolda Malut, Pernah Bertugas di Maluku Utara
Berita ini 288 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:55 WIB

Pemkab Haltim dan Universitas Bumi Hijrah Teken MoU, Perkuat SDM dan Dukung Pembangunan Daerah

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:33 WIB

Disnakertrans Malut Cetak Ahli K3 Bersertifikat, Siapkan SDM Lokal Bersaing di Industri Tambang

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:50 WIB

FIKES UNIBRAH Gandeng FKM UNAIR, Buka Peluang Riset dan Pengabdian Bersama di Bidang Kesehatan Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:17 WIB

Fakultas Teknik Unibrah Tidore Gelar Workshop Kurikulum OBE, Siapkan Lulusan Teknik Berdaya Saing Global

Senin, 18 Mei 2026 - 21:25 WIB

Resmi Kantongi Izin Operasional, SMA Alkhairat Lemo-Lemo Siap Majukan Pendidikan di Gane Barat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:28 WIB

Generasi Obi Tumbuh Berdaya Bersama Industri: Kisah Angki, Yokber, dan Sifa di Harita Nickel

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:27 WIB

Kapolri Tunjuk Brigjen Arif Budiman Jadi Kapolda Malut, Pernah Bertugas di Maluku Utara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:55 WIB

Forum Kepala Bappeda Malut 2026 Dibuka, Sri Haryanti Tekankan Pembangunan Inklusif dan Hilirisasi Berdampak bagi Masyarakat

Berita Terbaru