Dewan Pengupahan Tetapkan UMP Maluku Utara 2025 Rp 3.408.000 , UMSK Ikut Disesuaikan

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan pengupahan foto bersama usai rapat penetapan UMP 2025.

Dewan pengupahan foto bersama usai rapat penetapan UMP 2025.

MARASAI.iD – Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp3.408.000. Angka ini mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan UMP tahun 2024 yang sebesar Rp3,2 juta.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 626/KPTS/MU/2024 tentang Penetapan UMP Maluku Utara Tahun 2025 yang ditandatangani Pj.Gubernur, Samsudin A Kadir tertanggal 9 Desember 2025.

Ketua Dewan Pengupahan Maluku Utara, Marwan Polisiri, menyatakan bahwa penetapan UMP 2025 merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025.

“Penetapan ini telah disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan pada Jumat, 6 Desember 2024. Rapat ini melibatkan perwakilan serikat buruh dan asosiasi pengusaha,” ujar Marwan yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Senin (9/12/2024).

Baca Juga :  PUPR Malut Raih Juara di Kompetisi Tenaga Konstruksi Nasional

Selain menetapkan UMP, Dewan Pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral dan Subsektoral (UMSK) untuk 2025. Marwan menjelaskan bahwa UMSK bervariasi sesuai dengan sektor industri, namun nilainya tetap lebih tinggi dari UMP.

Rincian Kenaikan UMSK 2025:

1. Sektor Penebangan Hutan (02111-02409):
Naik 15 persen, dari Rp2.973.797 menjadi Rp3.419.867.

2. Sektor Pertambangan dan Galian (05100-05900):
Naik 2 persen, dari Rp3.426.164 menjadi Rp3.494.687.

3. Sektor Pertambangan Emas (07301):
Naik 2 persen, dari Rp4.298.285 menjadi Rp4.384.251.

4. Sektor Pertambangan Nikel (07295):
Naik 1,5 persen, dari Rp3.594.536 menjadi Rp3.648.454.

5. Sektor Industri Pengolahan Logam Dasar (24202):
Naik 5,5 persen, dari Rp3.242.191 menjadi Rp3.420.512.

6. Sektor Listrik, Gas, dan Air:
Naik 4 persen, dari Rp3.303.799 menjadi Rp3.435.951.

Baca Juga :  Dorong Pertumbuhan Ekonomi daerah Tertinggal, Disnakertrans Lakukan Pelatihan Agrobisnis

7. Sektor Bangunan (41011-43909):
Naik 15 persen, dari Rp2.964.565 menjadi Rp3.409.250.

8. Sektor Angkutan, Pergudangan, dan Telekomunikasi (58110-63990):
Naik 12 persen, dari Rp3.050.993 menjadi Rp3.417.112.

9. Sektor Jasa Perbankan:
Naik 4 persen, dari Rp3.783.684 menjadi Rp3.935.031.

 

Marwan menegaskan bahwa penyesuaian UMSK ini dilakukan untuk memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga. “Kenaikan UMSK bervariasi, menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing sektor. Ada yang naik dari 2 persen hingga 15 persen,” jelasnya.

Dengan penetapan UMP dan UMSK ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Maluku Utara dapat meningkat dan para pengusaha tetap dapat menjalankan usahanya secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita harapkan agar pihak perusahan atau pemberi kerja juga dapat menyesuaikan dengan UMP yang sudah ditetapkan,” harapnya.

Berita Terkait

Balai Bahasa Maluku Utara dan Fakultas Pendidikan Unibrah Teken PKS, Perkuat Literasi dan Pelestarian Bahasa
RSUD Tidore Lakukan Operasi Bibir Sumbing Perdana, Akses Layanan Bedah Kini Lebih Dekat
Dari Kampus ke Industri Kreatif, Mahasiswa UNIBRAH Antusias Serap Ilmu Ekonomi Kreatif dari Direktur Musik Ekraf
Pejuang Digital Hadir di Halmahera Utara, Dorong Literasi dan Numerasi Digital Sekolah
Harita Nickel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa 7,6 SR di Ternate, Fokus ke Batang Dua
Semangati Hari Pertama Sekolah, Balai Bahasa Malut Kolaborasi dengan SD Negeri Sofifi
Ratusan Warga Bukulasa Ikuti Pawai Obor “Nyala Ela-Ela” yang Digelar IPPB
Satgas Kamseltibcarlantas Operasi Ketupat Kie Raha 2026 Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas di Sofifi
Berita ini 275 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 17:42 WIB

Balai Bahasa Maluku Utara dan Fakultas Pendidikan Unibrah Teken PKS, Perkuat Literasi dan Pelestarian Bahasa

Sabtu, 11 April 2026 - 20:23 WIB

RSUD Tidore Lakukan Operasi Bibir Sumbing Perdana, Akses Layanan Bedah Kini Lebih Dekat

Jumat, 10 April 2026 - 19:52 WIB

Dari Kampus ke Industri Kreatif, Mahasiswa UNIBRAH Antusias Serap Ilmu Ekonomi Kreatif dari Direktur Musik Ekraf

Selasa, 7 April 2026 - 15:22 WIB

Pejuang Digital Hadir di Halmahera Utara, Dorong Literasi dan Numerasi Digital Sekolah

Minggu, 5 April 2026 - 16:08 WIB

Harita Nickel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa 7,6 SR di Ternate, Fokus ke Batang Dua

Senin, 30 Maret 2026 - 16:21 WIB

Semangati Hari Pertama Sekolah, Balai Bahasa Malut Kolaborasi dengan SD Negeri Sofifi

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:48 WIB

Ratusan Warga Bukulasa Ikuti Pawai Obor “Nyala Ela-Ela” yang Digelar IPPB

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:28 WIB

Satgas Kamseltibcarlantas Operasi Ketupat Kie Raha 2026 Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas di Sofifi

Berita Terbaru