TIDORE – Dua objek cagar budaya yang diusulkan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, yakni Meriam Portugis Manuel Tavares Bocarro dan Rumah Jabatan Gubernur Pertama Irian Barat, resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2026.
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional yang berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada 29-31 Juli 2026.
Dalam sidang tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui tim kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempresentasikan kedua objek yang diusulkan. Tim Ahli Cagar Budaya Nasional menilai keduanya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan, serta menjadi bagian dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia.
Sidang dipimpin Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Surya Helmi. Setelah melalui proses kajian, pembahasan, dan penilaian, tim memutuskan menetapkan Meriam Portugis Manuel Tavares Bocarro dan Rumah Jabatan Gubernur Pertama Irian Barat sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2026.
Surya Helmi menjelaskan, Rumah Jabatan Gubernur Pertama Irian Barat memiliki nilai sejarah yang erat kaitannya dengan Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan Tidore yang dipercaya Pemerintah Republik Indonesia sebagai Gubernur Pertama Irian Barat.
“Sultan Zainal Abidin Syah yang kini telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional memegang peran penting dalam proses integrasi Irian Barat ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Meriam Portugis Manuel Tavares Bocarro merupakan peninggalan bersejarah yang menjadi bukti hubungan bangsa Eropa, khususnya Portugis dan Spanyol, dengan Kesultanan Tidore pada masa kolonial. Keberadaan meriam tersebut dinilai memiliki arti penting dalam perkembangan sejarah Maluku Utara sekaligus memperkuat narasi sejarah nasional.
Menurut Surya, dengan penetapan tersebut, jumlah Cagar Budaya Peringkat Nasional yang berada di Provinsi Maluku Utara kini bertambah menjadi 10 objek.
“Penetapan ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pentingnya pelestarian warisan budaya yang memiliki nilai luar biasa bagi sejarah nasional,” ujarnya.
Ia juga merekomendasikan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk meningkatkan upaya perlindungan terhadap berbagai cagar budaya di daerah, mengingat ancaman kerusakan yang semakin besar.
Selain itu, Surya mendorong agar Museum Perang Dunia II di Pulau Morotai kembali diaktifkan sebagai bagian dari upaya pelestarian sejarah dan edukasi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, mengatakan penetapan kedua objek tersebut diharapkan semakin memperkuat upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya di Maluku Utara.
“Penetapan ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran seluruh pihak untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya sebagai sarana pembelajaran sekaligus memperkuat identitas bangsa,” kata Abubakar.(*)






