TERNATE – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) resmi membuka Forum Koordinasi Penanganan Pelanggaran Sektor Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Tahun 2026 di Gwen Hotel, Ternate, Kamis (30/7/2026). Forum ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi lintas lembaga dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah Maluku Utara.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang diwakili Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, Fachrudin Tukuboya, menegaskan bahwa filosofi kearifan lokal sasi laut harus menjadi landasan moral dalam penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan.
Dalam sambutan Gubernur yang dibacakannya, Fachrudin menyampaikan bahwa penegakan hukum bukanlah upaya membatasi aktivitas masyarakat pesisir, melainkan instrumen untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut sekaligus menjamin kesejahteraan nelayan.
“Dari tradisi sasi laut, kita belajar bahwa disiplin dan penegakan aturan bukanlah penghalang kesejahteraan, melainkan jalan menuju kesejahteraan itu sendiri. Aturan ditegakkan bukan untuk membatasi atau mempersulit nelayan, melainkan untuk memastikan laut kita tetap memberi kehidupan hari ini, esok, dan bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Sebagai provinsi kepulauan dengan wilayah perairan mencapai sekitar 113.796 kilometer persegi atau hampir 70 persen dari total luas wilayah, Maluku Utara memiliki potensi perikanan yang sangat besar dan menjadi salah satu penopang utama ekonomi masyarakat pesisir. Namun, luasnya wilayah laut yang membentang dari Pulau Morotai hingga Pulau Taliabu juga menghadirkan tantangan serius dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencatat masih maraknya berbagai pelanggaran di sektor kelautan, mulai dari praktik illegal fishing, pencurian ikan oleh kapal asing, penggunaan bahan peledak dan zat kimia berbahaya, hingga kerusakan ekosistem terumbu karang serta padang lamun.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga menyoroti keresahan nelayan di kawasan pulau-pulau terluar, khususnya Morotai, yang kerap berhadapan dengan kapal nelayan asing, seperti dari Taiwan dan Filipina. Meski tampak sederhana dari luar, kapal-kapal tersebut memiliki teknologi penangkapan ikan modern dengan kapasitas yang jauh lebih besar dibandingkan armada nelayan lokal.
“Kita perlu memikirkan formulasi deteksi dini dan tindakan yang memberi efek jera bagi kapal-kapal asing ini agar sumber daya dan nelayan lokal kita benar-benar terlindungi,” kata Fachrudin.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemprov Malut menegaskan bahwa penanganan pelanggaran di laut harus dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor. Sinergi diperlukan antara pemerintah daerah, TNI Angkatan Laut, Direktorat Polairud Polda Maluku Utara, Kejaksaan, lembaga peradilan, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sebagai bentuk komitmen memperkuat koordinasi, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berencana menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur sebagai dasar hukum pembentukan forum koordinasi tersebut. Dengan adanya payung hukum yang jelas, forum diharapkan dapat bekerja secara berkelanjutan, efektif, dan tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial.
Forum Koordinasi Penanganan Pelanggaran Sektor Kelautan dan Perikanan Tahun 2026 turut dihadiri Direktur Polairud Polda Maluku Utara Azhari Juanda, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, unsur TNI Angkatan Laut, serta para pemangku kepentingan sektor kelautan dan perikanan dari seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara.






