TERNATE – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pencegahan maladministrasi. Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Entry Meeting Opini Ombudsman Republik Indonesia tentang Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar di Gamalama Ballroom Hotel Bela, Ternate, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Ombudsman RI ini bertujuan memberikan pemahaman kepada penyelenggara pelayanan publik mengenai upaya pencegahan maladministrasi sekaligus menyamakan persepsi terkait mekanisme dan indikator penilaian. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin A. Kadir, yang mewakili Gubernur Maluku Utara, menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI, khususnya Perwakilan Maluku Utara, atas konsistensinya mengawal peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penilaian yang objektif, independen, dan konstruktif.
“Pelayanan publik merupakan wajah nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Masyarakat tidak menilai keberhasilan pemerintah hanya dari besarnya anggaran atau banyaknya program, tetapi dari seberapa mudah, cepat, transparan, adil, dan pasti pelayanan yang mereka terima,” ujar Samsuddin.
Menurutnya, upaya mencegah maladministrasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan tanggung jawab moral dan konstitusional setiap penyelenggara negara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Karena itu, Samsuddin mengajak seluruh pimpinan instansi dan jajaran pemerintah menjadikan proses penilaian Ombudsman sebagai momentum melakukan pembenahan secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa orientasi utama bukan sekadar memperoleh nilai tinggi, melainkan membangun budaya pelayanan yang profesional, responsif, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Hasil penilaian Ombudsman harus kita jadikan dasar penyusunan langkah perbaikan yang terukur, sehingga setiap rekomendasi ditindaklanjuti secara nyata,” tegasnya.
Ia menambahkan, peningkatan kualitas pelayanan publik juga menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan arah pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Provinsi Maluku Utara Tahun 2025–2029.
Sekda juga mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, dan seluruh penyelenggara pelayanan publik di Maluku Utara untuk terus memperkuat sinergi dan melakukan perbaikan sistem pelayanan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menegaskan bahwa pelaksanaan entry meeting pada hakikatnya bertujuan memastikan masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari kehadiran pemerintah, khususnya melalui pelayanan publik pada sektor-sektor dasar.
Ia mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar menjadikan pelayanan prima sebagai budaya kerja yang diterapkan setiap hari, bukan hanya ketika menghadapi proses penilaian.
“Saya berharap agar pelayanan prima itu berjalan setahun penuh. Oleh karena itu, Ombudsman setiap tahun melakukan penilaian ini di seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Maluku Utara,” ujar Fikri.
Fikri juga mendorong pemerintah daerah memperkuat koordinasi dan pengawasan internal. Menurutnya, kepala daerah perlu memberikan sanksi yang tegas kepada OPD yang lalai menjalankan tugas pelayanan agar setiap tindakan korektif dapat berjalan efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku Utara, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara beserta jajaran, para pimpinan instansi vertikal, kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta tamu undangan lainnya.






