SANANA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula resmi mengajukan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula.
Rancangan KUA-PPAS tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung pada Kamis (30/7/2026) malam. Penyampaian dokumen ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, sekaligus menandai tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Sula 2025–2029.
Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, melalui Wakil Bupati M. Saleh Marasabessy mengatakan, tahun 2027 menjadi fase strategis untuk mempercepat pencapaian target pembangunan daerah serta memastikan program-program prioritas memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, arah kebijakan fiskal daerah pada 2027 disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
“Fokus kebijakan fiskal daerah diarahkan pada pemenuhan mandatory spending atau belanja wajib, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM),” kata Saleh.
Dalam nota pengantar tersebut, Pemkab Kepulauan Sula memproyeksikan pendapatan daerah tahun 2027 sebesar Rp600,64 miliar. Angka itu terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp25,63 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp570,26 miliar.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp605,64 miliar yang akan difokuskan pada pemenuhan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, dan pelaksanaan program-program prioritas daerah.
Dengan komposisi tersebut, APBD 2027 diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp5 miliar. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang sah, terutama yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya.
Saleh menegaskan, pengelolaan keuangan daerah akan tetap dilakukan secara hati-hati, terukur, dan berkelanjutan.
“Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran, tetapi juga ditentukan oleh kualitas perencanaan, ketepatan penganggaran, efektivitas pelaksanaan program, serta sinergi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Pemkab Kepulauan Sula berharap DPRD dapat membahas Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 secara konstruktif dan objektif sehingga dapat menghasilkan APBD yang mampu mempercepat pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Sula.






