MARASAI.iD – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menanggapi isu terkait kemungkinan penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam keterangannya kepada awak media, Purbaya menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran TPP disebabkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Maluku Utara tahun 2024 yang belum berjalan. “TPP tetap akan dibayarkan setelah APBD 2024 berjalan,” ujar Purbaya pada Selasa (5/3/2024).
Purbaya juga menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan situasi ini kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah laporan diterima, Kemendagri akan mengeluarkan nomor registrasi yang diperlukan untuk menjalankan APBD menggunakan sistem SIPD, di mana kunci pengoperasiannya ada di Kemendagri.
Beberapa waktu lalu, pihak BPKAD mengadakan rapat dengan DPRD untuk penyempurnaan APBD 2024. Hasil evaluasi rapat tersebut telah dilaporkan kepada gubernur dan Sekretaris Daerah (Sekda), dan selanjutnya akan disempurnakan oleh Bappeda.
“Setelah APBD berjalan, TPP baru bisa dibayarkan, karena TPP bukan merupakan belanja wajib dan mengikat. Dana TPP sudah ada, namun belum bisa dicairkan karena APBD belum berjalan,” tandas Purbaya.
Sebagai informasi, TPP ASN yang belum dibayarkan oleh Pemprov Maluku Utara mencakup periode empat bulan, yakni dua bulan pada 2023 (November-Desember) dan dua bulan pada 2024 (Januari-Februari).








