SOFIFI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara terus memperkuat pengelolaan Pajak Air Permukaan (PAP) melalui inovasi KALESANG PAPI (Kawal Langsung Penggunaan Air Permukaan Kawasan Industri).
Inovasi tersebut dikembangkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pemanfaatan air permukaan oleh perusahaan industri. Langkah ini sekaligus menjawab tantangan dalam memastikan data penggunaan air yang menjadi dasar pengenaan pajak benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Bapenda Provinsi Maluku Utara, Zainab Alting, mengatakan penerapan KALESANG PAPI merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat pengawasan dan meningkatkan akurasi data penggunaan air permukaan.
“KALESANG PAPI ini kami hadirkan untuk memastikan penggunaan air permukaan oleh perusahaan dapat terukur secara objektif. Dengan adanya alat ukur, data yang digunakan dalam penetapan pajak tidak hanya berdasarkan laporan, tetapi dapat diverifikasi melalui pengukuran di lapangan,” ujar Zainab.
Melalui inovasi tersebut, Bapenda Maluku Utara menerapkan sistem pengawasan berbasis flow meter sebagai alat ukur penggunaan air secara langsung.
Perangkat tersebut dipasang pada sejumlah titik, mulai dari titik pengambilan air (water intake), saluran sirkulasi (processing plant), hingga titik pembuangan (outfall), dengan menyesuaikan kondisi dan karakteristik masing-masing perusahaan.
Zainab menjelaskan, hasil pengukuran flow meter selanjutnya menjadi bagian dari rangkaian pengelolaan PAP, mulai dari proses verifikasi, pemeriksaan lapangan, rekonsiliasi data, perhitungan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP), penetapan pajak, pembayaran, hingga monitoring dan evaluasi.
“Yang kami dorong bukan hanya peningkatan penerimaan, tetapi juga bagaimana proses pengelolaan Pajak Air Permukaan ini semakin transparan, akuntabel dan berbasis data. Karena itu, pengawasan dan verifikasi di lapangan menjadi sangat penting,” katanya.
Hingga 2025, sebanyak 27 unit flow meter telah dipasang pada perusahaan pengguna air permukaan. Pemasangan dilakukan secara bertahap, yakni sebanyak 17 unit pada 2024 dan 10 unit pada 2025.
Pemasangan tersebut diprioritaskan pada perusahaan yang memiliki tingkat pemanfaatan air permukaan tinggi.
Penerapan inovasi KALESANG PAPI turut mendukung peningkatan penerimaan Pajak Air Permukaan di Maluku Utara. Realisasi penerimaan PAP meningkat signifikan dari Rp25,32 miliar pada 2021 menjadi Rp161,89 miliar pada 2025.
Sementara itu, hingga Semester I 2026, penerimaan PAP telah mencapai Rp123,87 miliar atau 88,16 persen dari target tahunan.
Pada 2025, realisasi PAP mencapai 115,20 persen dari target, setelah pada 2024 penerimaan mencapai Rp140,41 miliar atau 146,67 persen dari target.
Perkembangan tersebut menunjukkan adanya peningkatan capaian penerimaan seiring dengan penguatan pengawasan dan pendataan objek Pajak Air Permukaan.
Menurut Zainab, penggunaan flow meter juga memberikan manfaat dalam memastikan kesesuaian antara data pemanfaatan air dengan kewajiban pajak yang harus dipenuhi perusahaan.
“Dengan pengukuran secara langsung, kita memiliki basis data yang lebih kuat. Ini penting untuk menghindari adanya ketidaksesuaian data penggunaan air sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak,” jelasnya.
Selain berdampak terhadap penerimaan daerah, penerapan sistem pengukuran tersebut dinilai dapat memperkuat transparansi dalam pengelolaan PAP. Data hasil pengukuran menjadi dasar yang lebih objektif dalam proses perhitungan dan penetapan pajak.
Pelaksanaan KALESANG PAPI melibatkan Bapenda Maluku Utara, UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah, serta perusahaan pengguna air permukaan sebagai wajib pajak.
Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses pengawasan, pendataan hingga pengelolaan PAP berjalan secara berkelanjutan dan sesuai ketentuan.
Bapenda Maluku Utara selanjutnya akan terus memperkuat penerapan SOP, monitoring lapangan serta pengembangan pengawasan berbasis data.
“Kami akan terus melakukan evaluasi dan memperkuat pengawasan agar pengelolaan Pajak Air Permukaan semakin efektif. Harapannya, inovasi ini tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menciptakan tata kelola pajak yang lebih akurat, transparan dan akuntabel,” pungkas Zainab.
Melalui KALESANG PAPI, Bapenda Maluku Utara berharap pengelolaan Pajak Air Permukaan dapat semakin terukur dan berbasis data, sekaligus memberikan kontribusi yang optimal terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Maluku Utara.






