MARASAI.iD — Di tengah kondisi keuangan pemerintah daerah Provinsi Maluku Utara yang sedang kritis, dengan tumpukan utang yang belum terselesaikan, namun Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengelola anggaran yang cukup fantastis untuk ukuran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengurusi administasi keuangan dan aset daerah.
Data yang dihimpun MARASAI.iD menemukan OPD di bawah kepemimpinan Ahmad Purbaya, BPKAD kini mengelola anggaran yang mencengangkan sebesar Rp 428.817.067.764, atau hampir Rp 429 miliar, untuk tahun 2024. Anggaran ini telah dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) anggaran perubahan.
Namun, lebih mengejutkan lagi adalah fakta bahwa anggaran BPKAD sebelum perubahan justru mencapai Rp 580.599.375.426, atau setengah triliun lebih. Anggaran sebesar ini mengalami refocusing sebesar Rp 151.782.307.662, yang terpaksa dilakukan dalam skema APBD perubahan. Meski demikian, angka yang tersisa masih tergolong sangat besar untuk sebuah lembaga yang tugas utamanya adalah mengurus administrasi keuangan dan pengelolaan aset daerah.
Dengan adanya angka anggaran yang mencapai lebih dari Rp 428 miliar ini, sejumlah pertanyaan mendasar muncul: Apakah anggaran sebesar ini mencerminkan efisiensi dan peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan daerah, ataukah justru menunjukkan adanya pemborosan yang tidak dapat dibenarkan?
BPKAD, sebagai lembaga yang memiliki tugas spesifik dan terbatas dalam hal administrasi keuangan, seharusnya memiliki alokasi anggaran yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan sektor-sektor lain seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, atau pendidikan. Namun, dengan anggaran yang sangat besar ini, timbul kekhawatiran serius mengenai rasionalitas dan kebutuhan alokasi dana yang demikian masif.
Hingga berita ini dipublis Ahamd Purbaya belum berhasil dimintai keterangan untuk menjelaskan anggaran fantastis tersebut merupakan pemborosan atau kebutuhan.






