MARASAI. iD – Puluhan massa yang tergabung dalam “Aliansi Masyarakat Adat Menggugat” menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara, di TernateSenin (19/5/2025).
Masa aksi menuntut penghentian operasi pertambangan PT Position di hutan adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, serta pembebasan 26 warga yang ditangkap aparat kepolisian.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 11.20 WIT itu dipimpin oleh Amin selaku koordinator lapangan dan melibatkan sekitar 30 orang. Massa membawa megafon, sound system, dan empat spanduk dengan tulisan: “Bebaskan Masyarakat Adat Maba Sangaji”, “Hentikan Aktivitas Pertambangan di Maluku Utara”, “Copot Kapolda Malut”, “Kapolres Haltim Membunuh Rakyat”, dan “Cabut IUP Position STS”.
Dalam orasinya, Amin menyebut bahwa penangkapan terhadap 26 warga Maba Sangaji yang terjadi pada 17 Mei 2025 merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang tengah memperjuangkan hak atas tanah leluhur mereka. Ia menegaskan bahwa langkah represif aparat justru memperparah krisis demokrasi di Halmahera Timur.
“Halmahera Timur sedang diguncang darurat demokrasi. Bukannya berdiri bersama rakyat, aparat malah menjadi tameng perusahaan tambang yang beroperasi secara legalitas semu,” kata Amin.
Ia menambahkan, hutan adat yang diserobot PT Position mencapai lebih dari 700 hektare. “Ini seperti luas Pulau Sangiang, dan merupakan bentuk perampasan paling brutal atas tanah rakyat di Indonesia,” ujarnya.
Massa menuntut pembebasan seluruh warga yang ditahan, penghentian aktivitas tambang PT Position, penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat adat, pencabutan izin usaha pertambangan di hutan Maba Sangaji, serta ganti rugi atas hutan adat yang telah diserobot.
Setelah berorasi selama sekitar 40 menit, massa kemudian bergerak menuju Markas Polda Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang. Di sana, sekitar pukul 12.30 WIT, orasi dilanjutkan oleh perwakilan massa bernama Sahril.
Dalam orasinya, Sahril menyoroti ketimpangan perlakuan hukum terhadap masyarakat adat. “Hutan adat adalah tempat kami menanam harapan. Tapi PT Position datang membawa legalitas, meninggalkan kerusakan,” katanya lantang.
Ia mempertanyakan klaim legalitas perusahaan yang tak pernah mendapat persetujuan dari masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah tersebut. “Mereka bilang punya izin. Tapi kami bertanya, izin dari siapa? Dari tanah kami? Dari leluhur kami?” tanya Sahril.
Sahril juga menegaskan bahwa masyarakat adat bukan anti hukum dan bukan anti pembangunan. “Kami justru sedang menjaga hukum yang lebih tua dari undang-undang: hukum adat. Kami tidak anti pembangunan, tapi kami anti perampasan, anti penghancuran, dan anti pembungkaman,” tegasnya.
Aksi berakhir dengan seruan agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil sikap tegas untuk menghentikan konflik agraria yang terus menyasar masyarakat adat di Maluku Utara.






