MARASAI.iD – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kepulauan Sula melakukan pendampingan terhadap korban dugaan persetubuhan anak yang diduga dilakukan oleh seorang kepala rumah tangga berinisial HF (40), di Kecamatan Sulabesi Tengah.
Plt. Kepala DP3A Kepulauan Sula, Farida Moloko, mengatakan pendampingan langsung dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari kepolisian.
“Setelah mendapat laporan dari pihak kepolisian, kami langsung mendampingi korban hingga tahap pemeriksaan,” ujar Farida Moloko, Senin (28/4/2025).
Ia menambahkan, DP3A juga akan melakukan asesmen dasar untuk mengetahui kondisi psikologis korban yang mengalami gangguan mental akibat kejadian tersebut.
“Namun, untuk pemeriksaan yang lebih rinci tetap harus melibatkan tenaga ahli. Kami masih menunggu koordinasi dari Polres Kepulauan Sula. Jika memang dibutuhkan, DP3A siap mendatangkan tenaga ahli,” jelasnya.
Selain itu, DP3A akan melanjutkan pendampingan dengan memberikan layanan konseling kepada korban setelah proses pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh kepolisian selesai.
“Kami juga telah memberikan edukasi kepada keluarga korban agar kondisi di rumah mendukung pemulihan mental korban. Hal-hal yang bisa memunculkan trauma harus diminimalisir atau dihindari. Sebab, saat pemeriksaan kemarin, korban mengaku ketakutan ketika melihat pelaku,” tutup Farida.






