MARASAI.iD – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara menemukan adanya permasalahan dalam pengelolaan administrasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2023 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula.
Mantan Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Maulana, mengatakan kepada awak media bahwa pelaksanaan tahap pertama pembangunan fisik berjalan lancar dan sesuai petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas). Ia menyebut, pencairan tahap kedua dilakukan berdasarkan progres pekerjaan fisik yang sudah mencapai minimal 25 persen.
“Kalau ada Pokmas yang belum capai 25 persen, otomatis tidak bisa lakukan pencairan tahap II. Itu sesuai juknis dan hasil pengawasan kami di lapangan,” jelas Maulana, Selasa (15/4/2025).
Maulana menegaskan bahwa temuan BPK RI Malut bukan menyangkut fisik bangunan, melainkan aspek administrasi. “Fisiknya tuntas 100 persen, tidak ada temuan di lapangan,” ujarnya.
Pernyataan serupa disampaikan Mardia Umasangadji, yang juga sempat menjabat Plt. Kepala Dinas Pendidikan setelah Maulana. Ia memastikan seluruh tahapan pelaksanaan DAK Fisik 2023 berjalan sesuai juknis dan progres pembangunan di lapangan telah selesai sepenuhnya.
“Kalau progres belum capai 25 persen, tidak bisa cair tahap dua. Begitu juga seterusnya. Jadi total 100 persen itu harus sesuai progres,” katanya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DAK Pendidikan Kepulauan Sula, Musa Liambana, juga menegaskan bahwa pelaksanaan tiga tahap pekerjaan fisik sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan juknis yang berlaku.
“Memang ada temuan BPK, tapi hanya soal administrasi. Sudah diperbaiki dan diserahkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti,” jelas Musa.
Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, membenarkan bahwa dokumen perbaikan atas temuan administrasi tersebut sudah diterima oleh timnya.
“Berkas resminya sudah ada di kami, dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke BPK RI Perwakilan Maluku Utara di Ternate,” pungkas Kamarudin.






