MARASAI.iD – Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara resmi mencabut edaran terkait kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dengan dicabutnya kebijakan tersebut, seluruh ASN diwajibkan untuk kembali bekerja di kantor seperti biasa mulai Senin, 6 Januari 2025.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara, Abubakar Abdullah, menegaskan bahwa pencabutan edaran WFH ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan optimalisasi kinerja di awal tahun 2025.
“Mulai Senin, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Maluku Utara diharapkan hadir di kantor seperti biasa dan mengikuti apel perdana yang akan dilaksanakan di halaman Kantor Gubernur. Ini merupakan komitmen untuk memulai tahun kerja dengan semangat baru,” ujar Abubakar Abdullah saat dikonfirmasi pada Minggu (5/1/2025).
Ia menambahkan bahwa kehadiran ASN dalam apel perdana ini bersifat wajib dan akan menjadi bagian dari evaluasi kedisiplinan. Selain itu, ia mengingatkan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan seluruh pegawai di bawah tanggung jawabnya mematuhi instruksi ini.
“ASN memiliki peran penting dalam pelayanan kepada masyarakat. Dengan kembali bekerja secara penuh di kantor, diharapkan koordinasi dan pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih optimal,” tambahnya.
Pencabutan edaran WFH ini juga diharapkan dapat mengurangi berbagai hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang selama ini terkendala oleh sistem kerja jarak jauh.







