Edaran WFH Resmi Dicabut, ASN Diwajibkan Masuk Kantor

- Jurnalis

Minggu, 5 Januari 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Sekda Malut, Abubakar Abdullah.

Pj Sekda Malut, Abubakar Abdullah.

MARASAI.iD – Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara resmi mencabut edaran terkait kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dengan dicabutnya kebijakan tersebut, seluruh ASN diwajibkan untuk kembali bekerja di kantor seperti biasa mulai Senin, 6 Januari 2025.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara, Abubakar Abdullah, menegaskan bahwa pencabutan edaran WFH ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan optimalisasi kinerja di awal tahun 2025.

Baca Juga :  Antrean Panjang di Pelabuhan Speed Boat Mangga Dua, Ratusan Penumpang Tertahan Akibat Kelangkaan BBM

“Mulai Senin, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Maluku Utara diharapkan hadir di kantor seperti biasa dan mengikuti apel perdana yang akan dilaksanakan di halaman Kantor Gubernur. Ini merupakan komitmen untuk memulai tahun kerja dengan semangat baru,” ujar Abubakar Abdullah saat dikonfirmasi pada Minggu (5/1/2025).

Ia menambahkan bahwa kehadiran ASN dalam apel perdana ini bersifat wajib dan akan menjadi bagian dari evaluasi kedisiplinan. Selain itu, ia mengingatkan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan seluruh pegawai di bawah tanggung jawabnya mematuhi instruksi ini.

Baca Juga :  HMI Desak Bupati Evaluasi Kabag Kesra Terkait Proyek Masjid Mangkrak di Pas Ipa

“ASN memiliki peran penting dalam pelayanan kepada masyarakat. Dengan kembali bekerja secara penuh di kantor, diharapkan koordinasi dan pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih optimal,” tambahnya.

Pencabutan edaran WFH ini juga diharapkan dapat mengurangi berbagai hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang selama ini terkendala oleh sistem kerja jarak jauh.

Berita Terkait

Kasus Korupsi Proyek “Welcome to Halbar” Seret Nama Mantan Calon Wali Kota Ternate hingga Mantan Suami Artis
Tim Patroli Gabungan Temukan Kayu Ilegal di Halmahera Timur
Gaji 2 Bulan Belum Dibayar, 570 Pegawai PPPK Dikbud Malut Ancam Mogok Kerja
Ratusan PPPK Dikbud Malut Belum Terima Gaji Dua Bulan, Kinerja Bendahara Dipertanyakan
Proyek Drainase di Guraping Mangkrak, Warga Resah dan Tuntut Kepastian
Pemkab Sula Bangun Jembatan Darurat di Wai Bega, Antisipasi Lumpuhnya Aktivitas Warga
Alex Paka Desak Pemerintah Bangun Jembatan Darurat di Desa Bega
BPJN Malut Turun Tangan Tangani Jembatan Ambruk di Desa Wai Bega
Berita ini 258 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Kasus Korupsi Proyek “Welcome to Halbar” Seret Nama Mantan Calon Wali Kota Ternate hingga Mantan Suami Artis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:53 WIB

Tim Patroli Gabungan Temukan Kayu Ilegal di Halmahera Timur

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:40 WIB

Gaji 2 Bulan Belum Dibayar, 570 Pegawai PPPK Dikbud Malut Ancam Mogok Kerja

Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:23 WIB

Ratusan PPPK Dikbud Malut Belum Terima Gaji Dua Bulan, Kinerja Bendahara Dipertanyakan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Proyek Drainase di Guraping Mangkrak, Warga Resah dan Tuntut Kepastian

Rabu, 8 Oktober 2025 - 07:56 WIB

Pemkab Sula Bangun Jembatan Darurat di Wai Bega, Antisipasi Lumpuhnya Aktivitas Warga

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:10 WIB

Alex Paka Desak Pemerintah Bangun Jembatan Darurat di Desa Bega

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:54 WIB

BPJN Malut Turun Tangan Tangani Jembatan Ambruk di Desa Wai Bega

Berita Terbaru