MARASAI.iD – Organisasi Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (GAMHAS) mengecam keras pihak perusahaan nikel, PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), yang dinilai lemah dalam keterbukaan informasi mengenai kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan tersebut.
Seperti yang diberitakan sejumlah media, pada Senin, 15 Juli 2024, diduga terjadi ledakan di smelter K dan L milik IWIP. Meski telah diberitakan, pihak perusahaan hingga kini belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.
“Peristiwa ini memperpanjang daftar kecelakaan kerja di IWIP dan menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak serius menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap para pekerja,” ujar Komite GAMHAS, Fahril Fokatea, pada Kamis, 18 Juli 2024.
Ia menjelaskan bahwa prinsip dasar K3 adalah kepedulian terhadap kondisi dan keselamatan pekerja. Dalam upaya menjaga K3, terdapat prinsip penting yang harus diterapkan di lingkungan kerja.
“Keselamatan adalah tanggung jawab moral, bukan hanya kewajiban hukum. K3 adalah tanggung jawab manajemen untuk memastikan bahwa standar keselamatan dipatuhi dan diimplementasikan. Semua kecelakaan dapat dicegah melalui tindakan yang tepat dan upaya pencegahan, sehingga tidak ada kecelakaan yang harus diterima sebagai kejadian yang tak terelakkan,” paparnya.
Lemahnya penerapan K3 di lingkungan IWIP, kata Fahril, telah menyebabkan berbagai macam kecelakaan yang terjadi di perusahaan tersebut. “Mereka seperti tidak belajar dari kasus-kasus yang pernah terjadi sebelumnya,” tambahnya, mengingatkan tentang tabrakan beruntun pada tahun 2022 dan ledakan smelter pada tahun 2023 yang memakan empat korban jiwa. Dalam peristiwa tersebut, IWIP justru menutupi informasi kepada publik.
Selain risiko keselamatan, ledakan smelter ini juga menyebabkan pencemaran udara, menghasilkan partikel berbahaya yang berpotensi menyebabkan gangguan pernapasan bagi masyarakat sekitar. “Getaran dan suara dari ledakan tersebut juga dapat menyebabkan stres dan gangguan kesehatan lainnya, sehingga penting bagi masyarakat setempat untuk mengetahui informasi tersebut,” ungkap Fahril.
Untuk itu, GAMHAS mengecam keras sikap IWIP atas ketidakterbukaan informasi ledakan smelter ke publik dan lemahnya penerapan prinsip K3. “Kami menuntut segera dihentikannya aktivitas smelter, secepatnya membuka informasi ke publik dan lemahnya penerapan prinsip K3.
“Selain itu, kami juga menuntut segera menghentikan aktivitas smelter. Secepatnya membuka informasi ke publik. Menguatkan penerapan prinsip K3,” katanya.
Pihaknya juga mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk mengevaluasi dan menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan.
“Dan meninjau kembali izin operasi IWIP dan memastikan segala kegiatan industri memenuhi aturan yang berlaku,” pungkas Fahril.






