TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menegaskan bahwa keterbatasan fiskal dan minimnya sumber pendapatan dari sektor pertambangan bukan alasan bagi daerah untuk berhenti berinovasi dan membangun.
Hal tersebut disampaikan Muhammad Sinen saat membacakan pidato pada Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Kota Tidore Kepulauan dengan agenda Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin (22/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Muhammad Sinen mengapresiasi DPRD Kota Tidore Kepulauan yang telah menuntaskan pembahasan 22 pasal dalam Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah hingga memasuki tahap persetujuan bersama.
Menurutnya, pembahasan ranperda tersebut menunjukkan komitmen DPRD dalam mendukung kemajuan daerah meski di tengah keterbatasan anggaran yang dihadapi pemerintah daerah.
“Dengan segala keterbatasan anggaran yang ada, DPRD masih menunjukkan perhatian dan kepedulian yang besar terhadap pembangunan daerah ini,” kata Muhammad Sinen.
Atas nama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), seluruh fraksi DPRD, serta tim perancang ranperda yang telah memberikan berbagai masukan, koreksi, dan dukungan selama proses pembahasan.
Menurutnya, berbagai saran yang diberikan menjadi wujud komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan.
Muhammad Sinen menegaskan, Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam membangun budaya inovasi di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Ia mengatakan, daerah tidak dapat terus bergantung pada sumber daya alam semata. Di tengah keterbatasan fiskal, inovasi harus menjadi instrumen utama dalam meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Kita menyadari bahwa daerah ini tidak memiliki industri tambang besar yang dapat menopang kemampuan fiskal daerah. Namun saya yakin dan percaya, dengan inovasi kita mampu membangun Tidore menjadi daerah yang lebih maju dan sejahtera,” ujarnya.
Muhammad Sinen menambahkan, kemajuan suatu daerah tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya sumber daya yang dimiliki, melainkan oleh kemampuan pemerintah dan masyarakat dalam mengelola potensi yang ada menjadi solusi dan nilai tambah bagi pembangunan.
“Daerah yang maju bukanlah daerah yang memiliki sumber daya terbesar, melainkan daerah yang mampu mengubah potensi menjadi inovasi, dan inovasi menjadi kesejahteraan bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun ekosistem inovasi yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, tujuan utama inovasi pemerintahan bukan sekadar menghadirkan program atau teknologi baru yang berbiaya besar, tetapi bagaimana inovasi tersebut mampu memberikan manfaat langsung dan menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, alat kelengkapan dewan, pemerintah daerah, serta tim perancang ranperda yang telah bekerja hingga proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai tahapan yang ditetapkan.
Namun demikian, Ade Kama menegaskan bahwa keberhasilan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah tidak hanya diukur dari proses pengesahannya, melainkan dari implementasi nyata setelah regulasi tersebut diberlakukan.
“Keberhasilan perda ini tidak hanya ditentukan oleh penetapan hari ini, tetapi juga oleh keseriusan dalam pelaksanaannya setelah diundangkan,” kata Ade Kama.
Ia berharap Pemerintah Kota Tidore Kepulauan segera menindaklanjuti perda tersebut dengan menyusun regulasi turunan berupa Peraturan Wali Kota dan berbagai ketentuan teknis lainnya agar dapat diimplementasikan secara efektif oleh seluruh perangkat daerah.
Dengan demikian, semangat inovasi yang terkandung dalam perda tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk program, kebijakan, dan pelayanan publik yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, 21 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.(*)






