TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan terus memantau penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pembatasan aktivitas pada hari Jumat.
Pemantauan memasuki minggu kedua dan dipimpin para Asisten Sekretaris Daerah (Sekda), staf ahli wali kota, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Kegiatan tersebut dikoordinasikan Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Taher Husain, Jumat 17 September 2026.
Taher mengatakan, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan sebagian besar masyarakat telah mengetahui dan mulai menaati kebijakan tersebut.
“Untuk informasi terkait Perwali itu masyarakat sebenarnya sudah rata-rata mengetahui. Cuma ada beberapa titik, khususnya pasar,” kata Taher.
Menurut dia, aktivitas di kawasan pasar masih terlihat, terutama pada lapak-lapak yang berada di bagian luar. Pemerintah daerah telah memberikan pemahaman kepada para pedagang terkait penerapan kebijakan tersebut.
Pemantauan terhadap pelaksanaan Perwali itu akan dilakukan selama empat minggu. Setelah masa tersebut, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kita memberikan ikhtiar kepada seluruh pedagang bahwa kita akan melakukan pemantauan selama empat minggu. Untuk empat minggu ke depan kita akan melakukan evaluasi, sehingga kita akan mencoba memberikan alternatif yang lain,” ujarnya.
Taher mengatakan, apabila selama masa pemantauan masyarakat dan pelaku usaha telah menaati aturan yang disepakati, kebijakan tersebut akan tetap dilanjutkan.
Sementara itu, kondisi di sejumlah titik lainnya, seperti pelabuhan, pertokoan, dan gerai, terpantau kondusif. Aktivitas usaha di lokasi tersebut juga mulai mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Untuk pertokoan, gerai-gerai alhamdulillah sudah bisa. Mereka yang kemarin itu malah jam 10 sudah tutup. Sementara terminal sudah kosong,” katanya.
Untuk sektor kesehatan, kata Taher, pemerintah daerah masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut, terutama terkait pelayanan rumah sakit karena hari Sabtu merupakan hari libur.
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan selanjutnya akan melanjutkan pemantauan hingga empat minggu sebelum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan Perwali tersebut.(*)






