Putusan Praperadilan Dinilai Tak Adil, Kuasa Hukum 11 Warga Maba Sangaji: Mereka Hanya Membela Tanah Adat

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarez Yanto Yunus, SH., MH.

Suarez Yanto Yunus, SH., MH.

MARASAI.iD — Sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh 11 warga Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, melalui kuasa hukum Suarez Yanto Yunus dan tim, melawan Polda Maluku Utara dan Polsek Maba Selatan, berakhir dengan kekecewaan. Putusan yang dibacakan pada 16 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Soasio Tidore dinilai jauh dari rasa keadilan.

Permohonan praperadilan yang diajukan berjumlah lima perkara, terkait dua peristiwa hukum berbeda yang terjadi pada 18 April dan 18 Mei 2025. Para warga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 162 UU Minerba, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan/pengancaman.

Dalam perkara Nomor 01/Pid.Pra/2025/PN Sos atas nama Jamaludin Badi dan kawan-kawan, majelis hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima dengan alasan kompetensi relatif pengadilan. Namun, menurut Suarez, alasan tersebut tidak berdasar karena dalam jawaban tertulis Polda Maluku Utara selaku termohon, tidak pernah diajukan eksepsi mengenai kompetensi relatif. Hal ini menurutnya merupakan pelanggaran asas hukum, karena hakim tidak seharusnya memutuskan sesuatu yang tidak diminta (ultra petita).

Baca Juga :  Diskomdig Sula Klaim Pemberitaan Soal Dugaan Tilep Anggaran Media Keliru

“Putusan ini mengabaikan fakta bahwa proses penangkapan dan penetapan tersangka dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak lazim. Ada pelanggaran serius terhadap aspek formal penyelidikan dan penyidikan yang seharusnya diuji di persidangan,” ujar Suarez dalam pernyataannya, Selasa (17/6/2025).

Dari lima permohonan, tiga di antaranya dikabulkan sebagian, yaitu atas nama Indrasani Ilham, Alaudin Salamudin, dan Nahrawi Salamudin. Hakim menyatakan penangkapan mereka tidak sah, namun tetap menyatakan penetapan tersangka sah. Artinya, meskipun permohonan sebagian dikabulkan, mereka tetap tidak bisa keluar dari rumah tahanan negara.

“Ini sangat ironis. Warga kami bukan koruptor, bukan perampok uang negara. Mereka hanya membela tanah dan hutan adat yang diwarisi dari leluhur, yang kini digusur habis oleh aktivitas tambang PT Position,” tegas Suarez.

Ia menambahkan bahwa kondisi keluarga para tersangka sangat memprihatinkan. Banyak dari mereka adalah tulang punggung keluarga yang kini harus meninggalkan anak, istri, dan orang tua tanpa penghidupan.

Menurut Suarez, penetapan tersangka terhadap 11 warga Maba Sangaji justru menunjukkan kecenderungan praktik kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat adat dan lingkungan. Ia menyebut kasus ini semestinya dilindungi oleh prinsip Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yang melindungi masyarakat dari tuntutan hukum saat memperjuangkan kepentingan publik.

Baca Juga :  Rakorda Perempuan dan Anak 2025: Malut Raih Capaian Tertinggi Nasional, Tantangan Kekerasan Masih Jadi PR

“Ini bukan sekadar persoalan hukum positif. Ini adalah perjuangan untuk menjaga tanah, sungai, dan hutan yang menjadi sumber hidup mereka. Putusan ini adalah preseden buruk bagi penegakan keadilan lingkungan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suarez menyampaikan bahwa tim kuasa hukum akan menyiapkan pembelaan terbaik dalam sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Soasio. Mereka berencana menghadirkan ahli hukum pidana, hukum adat, dan hukum lingkungan untuk memberi keterangan ahli di persidangan.

Ia juga mengungkapkan bahwa rekan-rekan dari YLBHI Jakarta yang turut hadir dalam sidang akan mengajukan laporan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung terkait dugaan pelanggaran etik oleh hakim yang memutus perkara ini.

“Harapan kami, dalam sidang pokok nanti, akan ada hakim-hakim yang masih menjunjung tinggi prinsip The Bangalore Principles of Judicial Conduct, demi tegaknya keadilan sejati bagi rakyat kecil seperti 11 warga Maba Sangaji,” tutupnya.

Berita Terkait

Polri Buka Pendaftaran Bintara Brimob 2025, Polda Malut Imbau Masyarakat Waspadai Calo
Kapolda Maluku Utara Pimpin Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi
Raimas Ditsamapta Polda Maluku Utara Gencarkan Patroli Dialogis di Oba Utara
Polda Maluku Utara Kerahkan 482 Personel dalam Operasi Aman Nusa II-2025, Siaga Hadapi Potensi Bencana
Polresta Tidore Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi 2025
Wakil Wali Kota Tidore Hadiri Ramah Tamah Bersama Kejati Maluku Utara yang Baru
Kasus Korupsi Proyek “Welcome to Halbar” Seret Nama Mantan Calon Wali Kota Ternate hingga Mantan Suami Artis
Tim Patroli Gabungan Temukan Kayu Ilegal di Halmahera Timur
Berita ini 376 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 19:44 WIB

Polri Buka Pendaftaran Bintara Brimob 2025, Polda Malut Imbau Masyarakat Waspadai Calo

Rabu, 5 November 2025 - 19:22 WIB

Kapolda Maluku Utara Pimpin Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Rabu, 5 November 2025 - 19:12 WIB

Raimas Ditsamapta Polda Maluku Utara Gencarkan Patroli Dialogis di Oba Utara

Rabu, 5 November 2025 - 11:05 WIB

Polda Maluku Utara Kerahkan 482 Personel dalam Operasi Aman Nusa II-2025, Siaga Hadapi Potensi Bencana

Rabu, 5 November 2025 - 10:59 WIB

Polresta Tidore Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:26 WIB

Wakil Wali Kota Tidore Hadiri Ramah Tamah Bersama Kejati Maluku Utara yang Baru

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Kasus Korupsi Proyek “Welcome to Halbar” Seret Nama Mantan Calon Wali Kota Ternate hingga Mantan Suami Artis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:53 WIB

Tim Patroli Gabungan Temukan Kayu Ilegal di Halmahera Timur

Berita Terbaru