MARASAI.iD – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Sula mulai menerapkan patroli hunting system untuk menindak langsung pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata.
Kasat Lantas Polres Sula, AKP Walid Buamona, menjelaskan bahwa ada dua sistem tilang yang diterapkan, yakni sistem hunting dan sistem stasioner.
“Ada dua sistem yang kami gunakan. Pertama, hunting system, di mana petugas tidak memerlukan papan pemberitahuan tilang. Dalam sistem ini, kami berpatroli, dan jika menemukan pelanggar, langsung dilakukan penindakan. Kedua, sistem stasioner, yaitu penindakan di satu lokasi tetap dengan papan pemberitahuan yang menginformasikan pemberlakuan tilang,” jelasnya saat diwawancarai usai bincang dengar pendapat bersama awak media di Gazebo Polres Sula, Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Selasa (18/2/2025).
AKP Walid Buamona mengimbau para pengendara, khususnya pengguna sepeda motor, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kami berharap pengendara dapat lebih tertib dalam berlalu lintas, karena ini bukan hanya demi kepentingan pribadi, tetapi juga untuk keselamatan semua pengguna jalan,” pungkasnya.







