Lakukan Persetubuhan Anak, HI Divonis Penjara 10 Tahun

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kekerasan seksual.

Ilustrasi kekerasan seksual.

MARASAI.iD – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan terdakwa dengan inisial HI alias Atta di Kecamatan Tidore Selatan akhirnya menemui titik akhir di Pengadilan Negeri (PN) Tidore Kepulauan.

Dalam sidang yang digelar Selasa, 3 Desember 2024, majelis hakim menjatuhkan putusan pidana kepada terdakwa HI berdasarkan Putusan Nomor 82/Pid.Sus/2024/PN Sos.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dalam amar putusan, hakim memvonis HI dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan menetapkan barang bukti untuk dimusnahkan.

Kuasa hukum korban, Suarez Yanto Yunus, SH., MH., menyampaikan bahwa putusan ini menunjukkan majelis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, Suarez menilai pidana yang dijatuhkan seharusnya lebih berat, mengingat perbuatan terdakwa tergolong sangat berat.

Baca Juga :  Polsek Oba Utara Raih Penghargaan Polsek Teladan dari Polresta Tidore

“Dalam fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan persetubuhan terhadap korban sejak korban duduk di bangku kelas 2 SMP hingga kelas 3 SMA, dengan total kurang lebih 720 kali,” ujar Suarez.

Ia juga menambahkan bahwa dalam putusan ini, majelis hakim mempertimbangkan Victim Impact Statement (VIS) yang diajukan oleh pihaknya sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum maksimal kepada korban.

Screnshoot website Informasi PN Sosiu

Suarez mengingatkan semua pihak, termasuk keluarga terdakwa, untuk tidak lagi mendiskreditkan korban. Sebelumnya, korban sempat mendapatkan tekanan dan kekerasan dari lingkungan terdekat karena dianggap merekayasa kasus.

Baca Juga :  Kelurahan Doyado Raih Juara III UMKM Kasad Award 2025, Wakil Wali Kota Tidore Apresiasi Sinergi Kodim 1505

“Fakta telah membuktikan bahwa pengakuan korban yang awalnya diragukan kini terbukti di pengadilan. Putusan hakim harus dianggap benar oleh semua pihak sesuai prinsip res judicata pro veritate habetur,” tegasnya.

Dengan berakhirnya kasus ini, Suarez berharap masyarakat dapat menerima kembali korban dan keluarganya tanpa diskriminasi. Ia juga meminta semua pihak untuk melakukan pendekatan berbasis korban (victim-centered approach) agar korban tidak kembali menjadi sasaran kejahatan atau mengalami trauma berulang (re-victimization).

“Negara, masyarakat, dan keluarga harus bekerja sama memberikan perlindungan hukum yang menyeluruh kepada korban untuk mencegah kejahatan serupa terjadi lagi,” tutup Suarez.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam melindungi hak-hak anak dari kekerasan dan eksploitasi.

 

 

Berita Terkait

Kapolda Malut: Audit Kinerja Itwasum Polri Jadi Momentum Perkuat Akuntabilitas dan Tata Kelola Organisasi
Polda Malut Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Halteng, Terduga Pengedar Diamankan usai Terima Paket
Polda Malut Ungkap Dugaan Peredaran Tembakau Sintetis di Ternate, Pemuda 19 Tahun Diamankan
Polda Maluku Utara Rotasi 79 Bhabinkamtibmas, Perkuat Pembinaan Kamtibmas hingga Tingkat Desa
Kapolda Maluku Utara Rotasi 345 Personel, Perkuat Organisasi dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Kapolres Ternate dan Dandim 1501/Ternate Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Keamanan Kota
Kapolres Ternate dan Kajari Perkuat Sinergi, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan
Kapolda Malut dan Danrem 152/Baabullah Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Keamanan Daerah
Berita ini 473 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Polda Malut Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Halteng, Terduga Pengedar Diamankan usai Terima Paket

Senin, 27 Juli 2026 - 10:06 WIB

Polda Malut Ungkap Dugaan Peredaran Tembakau Sintetis di Ternate, Pemuda 19 Tahun Diamankan

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:41 WIB

Polda Maluku Utara Rotasi 79 Bhabinkamtibmas, Perkuat Pembinaan Kamtibmas hingga Tingkat Desa

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:33 WIB

Kapolda Maluku Utara Rotasi 345 Personel, Perkuat Organisasi dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:54 WIB

Kapolres Ternate dan Dandim 1501/Ternate Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Keamanan Kota

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:49 WIB

Kapolres Ternate dan Kajari Perkuat Sinergi, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kapolda Malut dan Danrem 152/Baabullah Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Keamanan Daerah

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:38 WIB

Kapolres Halbar dan Danyonif 732/Banau Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru