Lakukan Persetubuhan Anak, HI Divonis Penjara 10 Tahun

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kekerasan seksual.

Ilustrasi kekerasan seksual.

MARASAI.iD – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan terdakwa dengan inisial HI alias Atta di Kecamatan Tidore Selatan akhirnya menemui titik akhir di Pengadilan Negeri (PN) Tidore Kepulauan.

Dalam sidang yang digelar Selasa, 3 Desember 2024, majelis hakim menjatuhkan putusan pidana kepada terdakwa HI berdasarkan Putusan Nomor 82/Pid.Sus/2024/PN Sos.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dalam amar putusan, hakim memvonis HI dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan menetapkan barang bukti untuk dimusnahkan.

Kuasa hukum korban, Suarez Yanto Yunus, SH., MH., menyampaikan bahwa putusan ini menunjukkan majelis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, Suarez menilai pidana yang dijatuhkan seharusnya lebih berat, mengingat perbuatan terdakwa tergolong sangat berat.

Baca Juga :  Diduga Aniaya Siswi SD, Pria Paruh Baya di Sanana Dipolisikan

“Dalam fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan persetubuhan terhadap korban sejak korban duduk di bangku kelas 2 SMP hingga kelas 3 SMA, dengan total kurang lebih 720 kali,” ujar Suarez.

Ia juga menambahkan bahwa dalam putusan ini, majelis hakim mempertimbangkan Victim Impact Statement (VIS) yang diajukan oleh pihaknya sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum maksimal kepada korban.

Screnshoot website Informasi PN Sosiu

Suarez mengingatkan semua pihak, termasuk keluarga terdakwa, untuk tidak lagi mendiskreditkan korban. Sebelumnya, korban sempat mendapatkan tekanan dan kekerasan dari lingkungan terdekat karena dianggap merekayasa kasus.

Baca Juga :  Rumah Kepala Dusun II Desa Fatce Terbakar, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Fakta telah membuktikan bahwa pengakuan korban yang awalnya diragukan kini terbukti di pengadilan. Putusan hakim harus dianggap benar oleh semua pihak sesuai prinsip res judicata pro veritate habetur,” tegasnya.

Dengan berakhirnya kasus ini, Suarez berharap masyarakat dapat menerima kembali korban dan keluarganya tanpa diskriminasi. Ia juga meminta semua pihak untuk melakukan pendekatan berbasis korban (victim-centered approach) agar korban tidak kembali menjadi sasaran kejahatan atau mengalami trauma berulang (re-victimization).

“Negara, masyarakat, dan keluarga harus bekerja sama memberikan perlindungan hukum yang menyeluruh kepada korban untuk mencegah kejahatan serupa terjadi lagi,” tutup Suarez.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam melindungi hak-hak anak dari kekerasan dan eksploitasi.

 

 

Berita Terkait

Bantah Terlibat Penerbitan SIM Palsu di Tidore, Kasman Ulidam Sebut Opini yang Dibangun Tidak Berdasar
Polresta Tidore Bongkar Jaringan Ganja, Dua Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda
Modus Baru Penyelundupan Miras Terbongkar di Pelabuhan Tokici, Satu Pelaku Diamankan
Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama Insan Pers, Tekankan Sinergitas Jaga Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama dan  Santuni Anak Yatim dan Santri
Satgas Kamseltibcarlantas Operasi Ketupat Kie Raha 2026 Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas di Sofifi
Wartawan Ternate Cabut Laporan terhadap Bos Malut United Oknum Suporter Tetap diproses
Respons Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak, Polresta Tidore Digganjar Penghargaan TRC PPA Indonesia
Berita ini 464 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:39 WIB

Bantah Terlibat Penerbitan SIM Palsu di Tidore, Kasman Ulidam Sebut Opini yang Dibangun Tidak Berdasar

Rabu, 15 April 2026 - 07:46 WIB

Polresta Tidore Bongkar Jaringan Ganja, Dua Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda

Kamis, 2 April 2026 - 18:01 WIB

Modus Baru Penyelundupan Miras Terbongkar di Pelabuhan Tokici, Satu Pelaku Diamankan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:45 WIB

Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama Insan Pers, Tekankan Sinergitas Jaga Stabilitas Kamtibmas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:15 WIB

Kapolda Maluku Utara Buka Puasa Bersama dan  Santuni Anak Yatim dan Santri

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:28 WIB

Satgas Kamseltibcarlantas Operasi Ketupat Kie Raha 2026 Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas di Sofifi

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:01 WIB

Wartawan Ternate Cabut Laporan terhadap Bos Malut United Oknum Suporter Tetap diproses

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Respons Cepat Tangani Kasus Perempuan dan Anak, Polresta Tidore Digganjar Penghargaan TRC PPA Indonesia

Berita Terbaru