Lakukan Persetubuhan Anak, HI Divonis Penjara 10 Tahun

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kekerasan seksual.

Ilustrasi kekerasan seksual.

MARASAI.iD – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan terdakwa dengan inisial HI alias Atta di Kecamatan Tidore Selatan akhirnya menemui titik akhir di Pengadilan Negeri (PN) Tidore Kepulauan.

Dalam sidang yang digelar Selasa, 3 Desember 2024, majelis hakim menjatuhkan putusan pidana kepada terdakwa HI berdasarkan Putusan Nomor 82/Pid.Sus/2024/PN Sos.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dalam amar putusan, hakim memvonis HI dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan menetapkan barang bukti untuk dimusnahkan.

Kuasa hukum korban, Suarez Yanto Yunus, SH., MH., menyampaikan bahwa putusan ini menunjukkan majelis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, Suarez menilai pidana yang dijatuhkan seharusnya lebih berat, mengingat perbuatan terdakwa tergolong sangat berat.

Baca Juga :  Nelayan Morotai Serbu Kapal Penyerobot Wilayah Tangkap, Pemerintah dan Penegak Hukum Diminta Serius

“Dalam fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan persetubuhan terhadap korban sejak korban duduk di bangku kelas 2 SMP hingga kelas 3 SMA, dengan total kurang lebih 720 kali,” ujar Suarez.

Ia juga menambahkan bahwa dalam putusan ini, majelis hakim mempertimbangkan Victim Impact Statement (VIS) yang diajukan oleh pihaknya sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum maksimal kepada korban.

Screnshoot website Informasi PN Sosiu

Suarez mengingatkan semua pihak, termasuk keluarga terdakwa, untuk tidak lagi mendiskreditkan korban. Sebelumnya, korban sempat mendapatkan tekanan dan kekerasan dari lingkungan terdekat karena dianggap merekayasa kasus.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Kebakaran Rumah Kades Wailoba, 11 Warga Diamankan

“Fakta telah membuktikan bahwa pengakuan korban yang awalnya diragukan kini terbukti di pengadilan. Putusan hakim harus dianggap benar oleh semua pihak sesuai prinsip res judicata pro veritate habetur,” tegasnya.

Dengan berakhirnya kasus ini, Suarez berharap masyarakat dapat menerima kembali korban dan keluarganya tanpa diskriminasi. Ia juga meminta semua pihak untuk melakukan pendekatan berbasis korban (victim-centered approach) agar korban tidak kembali menjadi sasaran kejahatan atau mengalami trauma berulang (re-victimization).

“Negara, masyarakat, dan keluarga harus bekerja sama memberikan perlindungan hukum yang menyeluruh kepada korban untuk mencegah kejahatan serupa terjadi lagi,” tutup Suarez.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam melindungi hak-hak anak dari kekerasan dan eksploitasi.

 

 

Berita Terkait

Polri Buka Pendaftaran Bintara Brimob 2025, Polda Malut Imbau Masyarakat Waspadai Calo
Kapolda Maluku Utara Pimpin Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi
Raimas Ditsamapta Polda Maluku Utara Gencarkan Patroli Dialogis di Oba Utara
Polda Maluku Utara Kerahkan 482 Personel dalam Operasi Aman Nusa II-2025, Siaga Hadapi Potensi Bencana
Polresta Tidore Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi 2025
Wakil Wali Kota Tidore Hadiri Ramah Tamah Bersama Kejati Maluku Utara yang Baru
Dibantu Warga, Polisi Ringkus 1 Pelaku Pengeroyokan dan Pemerasan Personil SPN
4  Pelaku Pemerasan dan Penganiayaan Anggota SPN Polda Malut Diamankan, 1 Pelaku Masih di Bawah Umur
Berita ini 420 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 19:44 WIB

Polri Buka Pendaftaran Bintara Brimob 2025, Polda Malut Imbau Masyarakat Waspadai Calo

Rabu, 5 November 2025 - 19:22 WIB

Kapolda Maluku Utara Pimpin Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Rabu, 5 November 2025 - 19:12 WIB

Raimas Ditsamapta Polda Maluku Utara Gencarkan Patroli Dialogis di Oba Utara

Rabu, 5 November 2025 - 11:05 WIB

Polda Maluku Utara Kerahkan 482 Personel dalam Operasi Aman Nusa II-2025, Siaga Hadapi Potensi Bencana

Rabu, 5 November 2025 - 10:59 WIB

Polresta Tidore Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:26 WIB

Wakil Wali Kota Tidore Hadiri Ramah Tamah Bersama Kejati Maluku Utara yang Baru

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Dibantu Warga, Polisi Ringkus 1 Pelaku Pengeroyokan dan Pemerasan Personil SPN

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:56 WIB

4  Pelaku Pemerasan dan Penganiayaan Anggota SPN Polda Malut Diamankan, 1 Pelaku Masih di Bawah Umur

Berita Terbaru