Lakukan Persetubuhan Anak, HI Divonis Penjara 10 Tahun

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kekerasan seksual.

Ilustrasi kekerasan seksual.

MARASAI.iD – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan terdakwa dengan inisial HI alias Atta di Kecamatan Tidore Selatan akhirnya menemui titik akhir di Pengadilan Negeri (PN) Tidore Kepulauan.

Dalam sidang yang digelar Selasa, 3 Desember 2024, majelis hakim menjatuhkan putusan pidana kepada terdakwa HI berdasarkan Putusan Nomor 82/Pid.Sus/2024/PN Sos.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dalam amar putusan, hakim memvonis HI dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan menetapkan barang bukti untuk dimusnahkan.

Kuasa hukum korban, Suarez Yanto Yunus, SH., MH., menyampaikan bahwa putusan ini menunjukkan majelis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, Suarez menilai pidana yang dijatuhkan seharusnya lebih berat, mengingat perbuatan terdakwa tergolong sangat berat.

Baca Juga :  Kodim 1510/Sula Tekankan Disiplin dan Etika Digital dalam Pertemuan Gabungan dengan Persit

“Dalam fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan persetubuhan terhadap korban sejak korban duduk di bangku kelas 2 SMP hingga kelas 3 SMA, dengan total kurang lebih 720 kali,” ujar Suarez.

Ia juga menambahkan bahwa dalam putusan ini, majelis hakim mempertimbangkan Victim Impact Statement (VIS) yang diajukan oleh pihaknya sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum maksimal kepada korban.

Screnshoot website Informasi PN Sosiu

Suarez mengingatkan semua pihak, termasuk keluarga terdakwa, untuk tidak lagi mendiskreditkan korban. Sebelumnya, korban sempat mendapatkan tekanan dan kekerasan dari lingkungan terdekat karena dianggap merekayasa kasus.

Baca Juga :  105 Casis Bintara Brimob Polri Lulus Pantukhir, Kapolda Malut Tekankan Seleksi Bersih

“Fakta telah membuktikan bahwa pengakuan korban yang awalnya diragukan kini terbukti di pengadilan. Putusan hakim harus dianggap benar oleh semua pihak sesuai prinsip res judicata pro veritate habetur,” tegasnya.

Dengan berakhirnya kasus ini, Suarez berharap masyarakat dapat menerima kembali korban dan keluarganya tanpa diskriminasi. Ia juga meminta semua pihak untuk melakukan pendekatan berbasis korban (victim-centered approach) agar korban tidak kembali menjadi sasaran kejahatan atau mengalami trauma berulang (re-victimization).

“Negara, masyarakat, dan keluarga harus bekerja sama memberikan perlindungan hukum yang menyeluruh kepada korban untuk mencegah kejahatan serupa terjadi lagi,” tutup Suarez.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam melindungi hak-hak anak dari kekerasan dan eksploitasi.

 

 

Berita Terkait

Bupati Haltim Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Kabupaten Halmahera Timur Siap Terapkan Hukuman Humanis Pengganti Penjara
Satgas Preemtif Polresta Tidore Gencarkan Operasi Keselamatan Kie Raha 2026, Sasar Pasar hingga Sekolah
Coffee Morning Polresta Tidore–Wartawan, Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi Publik
Kapolresta Tidore Resmi Berganti, Wali Kota Harap Sinergi Keamanan Tetap Terjaga
Kapolda Maluku Utara Larang Petasan dan Kembang Api Jelang Tahun Baru 2026
Rilis Akhir Tahun 2025, Polda Malut Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Presisi
105 Casis Bintara Brimob Polri Lulus Pantukhir, Kapolda Malut Tekankan Seleksi Bersih
Kelurahan Doyado Raih Juara III UMKM Kasad Award 2025, Wakil Wali Kota Tidore Apresiasi Sinergi Kodim 1505
Berita ini 439 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:58 WIB

Bupati Haltim Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Kabupaten Halmahera Timur Siap Terapkan Hukuman Humanis Pengganti Penjara

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:28 WIB

Satgas Preemtif Polresta Tidore Gencarkan Operasi Keselamatan Kie Raha 2026, Sasar Pasar hingga Sekolah

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:10 WIB

Coffee Morning Polresta Tidore–Wartawan, Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:45 WIB

Kapolresta Tidore Resmi Berganti, Wali Kota Harap Sinergi Keamanan Tetap Terjaga

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:49 WIB

Kapolda Maluku Utara Larang Petasan dan Kembang Api Jelang Tahun Baru 2026

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:36 WIB

Rilis Akhir Tahun 2025, Polda Malut Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Presisi

Kamis, 25 Desember 2025 - 04:31 WIB

105 Casis Bintara Brimob Polri Lulus Pantukhir, Kapolda Malut Tekankan Seleksi Bersih

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:28 WIB

Kelurahan Doyado Raih Juara III UMKM Kasad Award 2025, Wakil Wali Kota Tidore Apresiasi Sinergi Kodim 1505

Berita Terbaru