Aniaya Pacar, Pengusaha BBM di Morotai Selangkah Lagi Jadi Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 17 Januari 2025 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MARASAI.iD – Satreskrim Polres Pulau Morotai segera menetapkan AG (36), seorang pengusaha bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sekaligus tim sukses calon bupati nomor urut 1, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap FM (21), yang merupakan pacarnya sendiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden tersebut terjadi pada 15 November 2024 di kediaman ayah AG di Desa Daeo. Peristiwa bermula dari cekcok antara AG dan FM yang berujung pada tindak kekerasan.

Baca Juga :  Reses Perdana DPRD Pulau Morotai Terancam Tertunda, Ini Penyebabnya

AG diduga memukul kepala dan lengan FM. Akibat penganiayaan tersebut, FM melaporkan AG ke Polres Pulau Morotai dengan laporan polisi bernomor LP/B/155/XI/2024/Polres P. Morotai/Polda Malut tertanggal 17 November 2024.

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Ismail Salim, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Terlapor sudah kami panggil untuk memberikan keterangan, tetapi hingga saat ini belum memenuhi panggilan,” ujar IPTU Ismail, Kamis (16/1).

Baca Juga :  Oknum Pejabat Pemkab Morotai Diduga "Bakios dalam Toko"

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas apabila AG kembali mengabaikan panggilan.

“Jika yang bersangkutan tidak memberikan konfirmasi, kami akan mengupayakan pemanggilan paksa,” tegas IPTU Ismail.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat status AG sebagai tokoh yang cukup dikenal di Pulau Morotai, baik sebagai pengusaha maupun tim sukses dalam ajang politik daerah.

Penulis : Asrul

Editor : Ong Rasai

Berita Terkait

Polda Malut PTDH 21 Personel, Mayoritas Terlibat Disersi
Polda Malut Perkuat Patroli dan Pencegahan Karhutla, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan
Polda Malut Tangkap Tersangka Penipuan Umrah, Kerugian Jamaah Capai Rp2,5 Miliar
PTUN Ambon Tolak Gugatan Mantan Kades Pohea, Inspektorat Sula Menang
IKT Halmahera Barat Kutuk Dugaan Kekerasan terhadap Perempuan, Minta Pelaku Diproses Hukum
Kematian Riswan Umasugi Bukan Kecelakaan, Tiga Orang Jadi Tersangka
Polda Malut Amankan 16 Senjata Api Ilegal dari Warga Halut, 4 Diantaranya Organik Filipina
807 Warga Binaan di Maluku Utara Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Berita ini 56 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 10:59 WIB

Polda Malut PTDH 21 Personel, Mayoritas Terlibat Disersi

Selasa, 1 September 2026 - 20:29 WIB

Polda Malut Perkuat Patroli dan Pencegahan Karhutla, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 16:07 WIB

Polda Malut Tangkap Tersangka Penipuan Umrah, Kerugian Jamaah Capai Rp2,5 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:20 WIB

PTUN Ambon Tolak Gugatan Mantan Kades Pohea, Inspektorat Sula Menang

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:32 WIB

IKT Halmahera Barat Kutuk Dugaan Kekerasan terhadap Perempuan, Minta Pelaku Diproses Hukum

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Kematian Riswan Umasugi Bukan Kecelakaan, Tiga Orang Jadi Tersangka

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Polda Malut Amankan 16 Senjata Api Ilegal dari Warga Halut, 4 Diantaranya Organik Filipina

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:48 WIB

807 Warga Binaan di Maluku Utara Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru