MARASAI.iD – Satreskrim Polres Pulau Morotai segera menetapkan AG (36), seorang pengusaha bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sekaligus tim sukses calon bupati nomor urut 1, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap FM (21), yang merupakan pacarnya sendiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden tersebut terjadi pada 15 November 2024 di kediaman ayah AG di Desa Daeo. Peristiwa bermula dari cekcok antara AG dan FM yang berujung pada tindak kekerasan.
AG diduga memukul kepala dan lengan FM. Akibat penganiayaan tersebut, FM melaporkan AG ke Polres Pulau Morotai dengan laporan polisi bernomor LP/B/155/XI/2024/Polres P. Morotai/Polda Malut tertanggal 17 November 2024.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Ismail Salim, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Terlapor sudah kami panggil untuk memberikan keterangan, tetapi hingga saat ini belum memenuhi panggilan,” ujar IPTU Ismail, Kamis (16/1).
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas apabila AG kembali mengabaikan panggilan.
“Jika yang bersangkutan tidak memberikan konfirmasi, kami akan mengupayakan pemanggilan paksa,” tegas IPTU Ismail.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat status AG sebagai tokoh yang cukup dikenal di Pulau Morotai, baik sebagai pengusaha maupun tim sukses dalam ajang politik daerah.
Penulis : Asrul
Editor : Ong Rasai






