HALTIM – Bupati Kabupaten Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait implementasi pidana kerja sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penandatanganan dilakukan di Aula Falalamo, Jumat (13/02/2026), dalam agenda kerja sama antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan bupati dan wali kota se-Maluku Utara.
Kegiatan tersebut dihadiri Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung RI, Asep N. Mulyana, didampingi Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, serta seluruh kepala daerah se-Provinsi Maluku Utara.
Usai kegiatan, Ubaid Yakub menyatakan dukungan penuh terhadap perubahan paradigma hukum di Indonesia, dari pendekatan retributif atau pembalasan menuju keadilan restoratif yang lebih humanis.
“Kami di Halmahera Timur melihat kebijakan pidana kerja sosial ini sebagai terobosan besar. Hukum tidak lagi sekadar memenjarakan, tetapi membina. Pelaku tindak pidana ringan bisa memberi kontribusi nyata bagi masyarakat melalui kerja sosial,” ujar Ubaid.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur akan segera menyiapkan infrastruktur pendukung, termasuk koordinasi lintas dinas untuk menentukan lokasi dan jenis pekerjaan sosial yang relevan.
Kerja sama ini bertujuan menyinkronkan peran kejaksaan sebagai eksekutor putusan hukum dengan pemerintah daerah sebagai penyedia wadah pelaksanaan kerja sosial.
Beberapa poin krusial yang disiapkan meliputi pengawasan terpadu bagi terpidana, pemanfaatan tenaga untuk fasilitas umum dan pelayanan sosial, serta rehabilitasi sosial guna mempercepat reintegrasi pelaku ke masyarakat tanpa stigma berlebihan.
Ubaid berharap kebijakan tersebut dapat menekan angka overkapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan efek jera yang bersifat edukatif.
“Ini bentuk sinergi nyata antara penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menciptakan ketertiban umum yang lebih bermartabat di Bumi Limabot Faifiye,” pungkasnya.






