Pemkab Sula Perkuat Kinerja PTSP dan Perizinan, Tindak Lanjut Perpres 42/2020

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas PTSP Kepulauan Sula, Suryati Buamona.

Kepala Dinas PTSP Kepulauan Sula, Suryati Buamona.

SANANA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2020 tentang pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi kepada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah pada tahun 2026.

Langkah ini sejalan dengan upaya peningkatan kinerja PTSP dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) terhadap 546 pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia, serta 25 kementerian dan lembaga. Kegiatan tersebut disosialisasikan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) guna mengoptimalkan pelayanan perizinan di daerah.

Baca Juga :  YLBH Walima Sula dan Lapas Sanana Teken MoU Posbakum Pemasyarakatan

Kepala Dinas PTSP Kepulauan Sula, Suryati Buamona, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan panduan teknis dalam pengisian penilaian kinerja serta evaluasi yang umumnya dilaksanakan melalui workshop.

Menurutnya, terdapat sejumlah poin penting dalam sosialisasi penilaian kinerja PTSP, di antaranya peningkatan pemahaman teknis terkait pengisian instrumen penilaian kinerja PTSP dan PPB, baik di tingkat pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga.

Baca Juga :  Ketua KKST Kepulauan Sula Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

“Evaluasi ini difokuskan untuk menilai efektivitas penyelenggaraan PTSP, percepatan berusaha, serta pemenuhan dokumen perizinan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut sangat bermanfaat karena memberikan panduan dalam pengisian indikator penilaian, evaluasi kinerja, serta mendorong optimalisasi sistem pelayanan perizinan.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat karena memberikan panduan pengisian indikator penilaian, evaluasi kinerja, dan optimalisasi sistem pelayanan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemdes Sama Salurkan BLT DD Tahap II kepada 21 Warga
YLBH Walima Sula dan Lapas Sanana Teken MoU Posbakum Pemasyarakatan
MDP Kepulauan Sula Pindah Kantor ke Desa Fogi, Perkuat Layanan Kredit Pensiun
Bidan RSUD Sanana Berhasil Bantu Persalinan Darurat di Atas Kapal, Bayi Lahir Selamat
Pemkab Kepulauan Sula Ajukan Rancangan KUA-PPAS 2027, Proyeksi APBD Capai Rp600,64 Miliar
Pemkab Kepulauan Sula Percepat Transformasi Digital, Diskominfo Gandeng Telkom Sosialisasikan SPBE
Wabup Kepulauan Sula Tinjau Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Bajo, Percepat Program Prioritas Nasional
DPMD Kepulauan Sula Bantah Isu Pungli Rp3–5 Juta: “Itu Hoaks, Tak Pernah Ada Patokan Uang”
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Pemdes Sama Salurkan BLT DD Tahap II kepada 21 Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:41 WIB

YLBH Walima Sula dan Lapas Sanana Teken MoU Posbakum Pemasyarakatan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:28 WIB

MDP Kepulauan Sula Pindah Kantor ke Desa Fogi, Perkuat Layanan Kredit Pensiun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Bidan RSUD Sanana Berhasil Bantu Persalinan Darurat di Atas Kapal, Bayi Lahir Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:14 WIB

Pemkab Kepulauan Sula Ajukan Rancangan KUA-PPAS 2027, Proyeksi APBD Capai Rp600,64 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:31 WIB

Pemkab Kepulauan Sula Percepat Transformasi Digital, Diskominfo Gandeng Telkom Sosialisasikan SPBE

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:20 WIB

Wabup Kepulauan Sula Tinjau Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Bajo, Percepat Program Prioritas Nasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:00 WIB

DPMD Kepulauan Sula Bantah Isu Pungli Rp3–5 Juta: “Itu Hoaks, Tak Pernah Ada Patokan Uang”

Berita Terbaru

Kepala Pemerintahan Sulabesi Timur, Samsudin Koroy didampingi Kaur Keuangan, Aldi Wambes, salur BLT tahap II kepada warga.

SULA

Pemdes Sama Salurkan BLT DD Tahap II kepada 21 Warga

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:29 WIB