Pemkab Sula Perkuat Kinerja PTSP dan Perizinan, Tindak Lanjut Perpres 42/2020

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas PTSP Kepulauan Sula, Suryati Buamona.

Kepala Dinas PTSP Kepulauan Sula, Suryati Buamona.

SANANA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2020 tentang pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi kepada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah pada tahun 2026.

Langkah ini sejalan dengan upaya peningkatan kinerja PTSP dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) terhadap 546 pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia, serta 25 kementerian dan lembaga. Kegiatan tersebut disosialisasikan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) guna mengoptimalkan pelayanan perizinan di daerah.

Baca Juga :  PTUN Ambon Tolak Gugatan Mantan Kades Pohea, Inspektorat Sula Menang

Kepala Dinas PTSP Kepulauan Sula, Suryati Buamona, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan panduan teknis dalam pengisian penilaian kinerja serta evaluasi yang umumnya dilaksanakan melalui workshop.

Menurutnya, terdapat sejumlah poin penting dalam sosialisasi penilaian kinerja PTSP, di antaranya peningkatan pemahaman teknis terkait pengisian instrumen penilaian kinerja PTSP dan PPB, baik di tingkat pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga.

Baca Juga :  Pemkab Kepulauan Sula Santuni 400 Anak Yatim-Piatu

“Evaluasi ini difokuskan untuk menilai efektivitas penyelenggaraan PTSP, percepatan berusaha, serta pemenuhan dokumen perizinan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut sangat bermanfaat karena memberikan panduan dalam pengisian indikator penilaian, evaluasi kinerja, serta mendorong optimalisasi sistem pelayanan perizinan.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat karena memberikan panduan pengisian indikator penilaian, evaluasi kinerja, dan optimalisasi sistem pelayanan,” pungkasnya.

Berita Terkait

YANASUA Terintegrasi ke JIGN Nasional, Kepulauan Sula Perkuat Tata Kelola Data Geospasial
Kuasa Hukum Bupati Sula Bantah Dugaan Aliran Dana Rp1,5 Miliar ke Kepentingan Pribadi FAM
HKN ke-62, Dinkes Kepulauan Sula Fokus Layani Warga Mangoli Lewat Pengobatan Gratis dan Sunatan Massal
Cegah Dampak Kabut Asap, KONI dan Dinkes Sula Bagikan Masker kepada Warga dan Pelajar
PABPDESI Kepulauan Sula Resmi Dibentuk, Zulkarnain Lumbessy Terpilih sebagai Ketua
Perkuat Digitalisasi Pendidikan, Diskominfo Sula Salurkan Router Internet ke Sejumlah Sekolah
Lindungi Hak Guru, PGRI Malut dan PGRI Sula Sosialisasikan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026
Disdik Kepulauan Sula Dorong Pengembangan Karier Guru Berbasis Digital melalui SIM KSPSTK
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:26 WIB

YANASUA Terintegrasi ke JIGN Nasional, Kepulauan Sula Perkuat Tata Kelola Data Geospasial

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:01 WIB

HKN ke-62, Dinkes Kepulauan Sula Fokus Layani Warga Mangoli Lewat Pengobatan Gratis dan Sunatan Massal

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Cegah Dampak Kabut Asap, KONI dan Dinkes Sula Bagikan Masker kepada Warga dan Pelajar

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:24 WIB

PABPDESI Kepulauan Sula Resmi Dibentuk, Zulkarnain Lumbessy Terpilih sebagai Ketua

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Perkuat Digitalisasi Pendidikan, Diskominfo Sula Salurkan Router Internet ke Sejumlah Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Lindungi Hak Guru, PGRI Malut dan PGRI Sula Sosialisasikan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Disdik Kepulauan Sula Dorong Pengembangan Karier Guru Berbasis Digital melalui SIM KSPSTK

Sabtu, 26 September 2026 - 16:57 WIB

Dugaan Percakapan WhatsApp Tersebar di Facebook, Anggota DPRD Sula Diadukan ke BK

Berita Terbaru