TERNATE – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai mematangkan persiapan menghadapi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Ombudsman RI. Langkah tersebut diawali dengan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan entry meeting bersama Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara yang digelar di ruang rapat Kediaman Wakil Gubernur eks-Crysant, Selasa (7/7/2026).
Rakor dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, didampingi Asisten II Setda Malut, Kepala Biro Organisasi Setda Malut, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi lokus penilaian.
Dalam arahannya, Samsuddin menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan menyatukan langkah seluruh OPD dalam menghadapi entry meeting sekaligus memastikan kesiapan dokumen dan standar pelayanan yang akan dinilai Ombudsman.
Tahun ini, terdapat empat OPD yang ditetapkan sebagai sampel penilaian, yakni Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, serta RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie.
“Nilai yang diperoleh oleh empat OPD ini akan menggambarkan wajah pelayanan publik Pemerintah Provinsi Maluku Utara secara keseluruhan kepada masyarakat,” ujar Samsuddin.
Sekda menegaskan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik. Saat ini, capaian kepatuhan pelayanan publik masih berada pada kategori Zona Kuning, sehingga diperlukan persiapan yang maksimal agar pada penilaian tahun ini dapat meningkat ke Zona Hijau.
Untuk mewujudkan target tersebut, Samsuddin menginstruksikan Asisten II dan Kepala Biro Organisasi agar mengawal secara intensif kesiapan empat OPD yang menjadi lokus penilaian. Seluruh perangkat daerah diminta melengkapi dokumen pendukung, termasuk standar pelayanan, Standar Operasional Prosedur (SOP), serta data teknis lainnya.
“Saya berharap seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga pada penilaian nanti kita dapat memperoleh hasil maksimal dengan predikat Zona Hijau,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara, Iriyani A. Kadir, mengatakan rakor tersebut menjadi tahapan penting untuk menyamakan persepsi seluruh unit layanan mengenai mekanisme dan indikator penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurutnya, Ombudsman akan menjelaskan seluruh instrumen yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, agar proses penilaian dapat berjalan optimal.
“Kami sangat mengharapkan dukungan nyata dari seluruh jajaran pemerintah daerah terhadap tugas dan tanggung jawab Ombudsman dalam pelaksanaan penilaian kepatuhan yang rutin dilaksanakan setiap tahun,” katanya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Ombudsman RI, kegiatan sosialisasi atau entry meeting akan dilaksanakan pada minggu ketiga Juli 2026. Selanjutnya, proses pengumpulan data dan penilaian lapangan dijadwalkan berlangsung secara serentak pada 1 Agustus hingga 30 November 2026.
Melalui persiapan yang matang dan sinergi seluruh OPD, Pemerintah Provinsi Maluku Utara optimistis mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus meraih predikat Zona Hijau pada penilaian kepatuhan Ombudsman RI Tahun 2026.






