SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Provinsi Maluku Utara dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (6/7).
Penjelasan Gubernur disampaikan oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, S.Ag., M.Pd.I. Dalam kesempatan tersebut, ia mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2025 berhasil melampaui target dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mengawali penyampaiannya, Wakil Gubernur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kesempatan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya memenuhi amanat peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Maluku Utara,” ujar Sarbin.
Ranperda tersebut memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual dan telah diaudit oleh BPK. Laporan tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Menurut Sarbin, tahun 2025 menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menjaga stabilitas fiskal di tengah berbagai tantangan sebagai daerah kepulauan.
Dari sisi pendapatan, APBD Tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp3,505 triliun dan berhasil terealisasi sebesar Rp3,629 triliun atau mencapai 103,54 persen.
Rincian realisasi pendapatan tersebut meliputi:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan Rp1,148 triliun dan terealisasi Rp1,212 triliun atau 105,59 persen.
- Pendapatan transfer ditargetkan Rp2,337 triliun dan terealisasi Rp2,395 triliun atau 102,48 persen.
- Lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan Rp19,429 miliar dan terealisasi Rp21,376 miliar atau 110,02 persen.
Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp3,481 triliun dengan realisasi mencapai Rp3,259 triliun atau 93,65 persen. Capaian tersebut menunjukkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara percepatan pembangunan dan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp37,870 miliar atau 112,59 persen, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp58,203 miliar atau 99,97 persen. Dengan demikian, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 tercatat sebesar Rp349,437 miliar yang akan dimanfaatkan untuk mendukung kesinambungan pembiayaan pembangunan pada tahun berikutnya.
Dalam kesempatan itu, Sarbin juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas LKPD Tahun 2025.
“Capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran pemerintah daerah, dukungan DPRD, serta kepercayaan masyarakat. Ini bukan tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan pembangunan yang harus diselesaikan, terutama peningkatan konektivitas antarwilayah, kualitas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, penguatan ekonomi lokal, serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Maluku Utara.
Di akhir penyampaiannya, Wakil Gubernur berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung secara konstruktif bersama DPRD sehingga dapat memperoleh persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari Wakil Gubernur kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara. Kegiatan kemudian dirangkaikan dengan pemberian ucapan selamat ulang tahun kepada Wakil Gubernur serta sesi foto bersama.
Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD beserta para wakil ketua dan anggota DPRD, staf ahli gubernur, para asisten, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.






