MARASAI.iD – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk berkontribusi dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.
Ajakan ini disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, Dra. Hairia, M.Si., saat menghadiri peringatan Hari Disabilitas Internasional di halaman Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Selasa (3/12/2024).
Acara yang mengusung tema “Memperkuat Kepemimpinan Penyandang Disabilitas untuk Masa Depan Inklusif yang Berkelanjutan” ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pejabat pemerintah, tenaga pendidik, ASN, serta siswa Sekolah Luar Biasa (SLB).
“Negara Indonesia menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, termasuk hak penyandang disabilitas yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak mereka adalah kewajiban negara,” ujar Hairia dalam sambutannya.
Ia juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mengamanatkan seluruh elemen masyarakat untuk turut menghormati hak-hak penyandang disabilitas.
Kepala Bidang PMPK, Rizka Amin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memajukan hak dan kesejahteraan penyandang disabilitas serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya inklusivitas.
Berbagai lomba diadakan, seperti jalan santai, senam bersama, lomba SKJ terbaru untuk guru SLB, serta lomba baca puisi, menari, menyanyi, dan pantomim antar siswa SLB. Selain itu, terdapat pameran hasil karya siswa SLB, pemeriksaan kesehatan gratis, serta layanan bantuan hukum bagi penyandang disabilitas yang didukung oleh IKA-FH Universitas Khairun.
“Hari Disabilitas ini adalah momentum untuk memajukan hak-hak penyandang disabilitas di berbagai bidang, termasuk politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak mereka,” ujar Rizka Amin.
Ia juga mendorong masyarakat luas untuk memberikan apresiasi terhadap karya nyata penyandang disabilitas sekaligus meningkatkan pemahaman akan pentingnya kesetaraan dan keadilan bagi mereka.
Diketahui, peringatan Hari Disabilitas Internasional ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 3 Desember sejak tahun 1992. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016, disabilitas merujuk pada individu yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik yang menghambat interaksi dengan lingkungan serta membatasi pelaksanaan kegiatan sehari-hari.
Kegiatan ini diharapkan menjadi tonggak penguatan inklusivitas dalam pembangunan berkelanjutan di Provinsi Maluku Utara.






