MARASAI. iD – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate merespon program “Ternate Kota Zakat” untuk mengoptimalkan penerimaan zakat di kota dengan mayoritas penduduk Muslim, yang diselenggarakan oleh Masyarakat Ekonomi Syariah Wilayah Timur Indonesia di meeting room Batik Hotel Ternate, Jumat (26/7/2024).
Ketua Baznas Kota Ternate, Adam Ma’rus, menyatakan bahwa zakat memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan umat jika dikelola dengan baik.
“Kebijakan pemerintah mengenai zakat sebagai pengganti pajak sangat sejalan dengan upaya memaksimalkan potensi zakat di Ternate. Konsep pengembangan zakat yang diterapkan saat ini diterima dengan baik oleh masyarakat,” kata Ma’rus.
Rakoswil MES Tahun 2024 akan mengangkat sub tema “Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai Peluang Instrumen Pemanfaatan Pengembangan Zakat dan Wakaf”. Beberapa poin penting yang akan dibahas meliputi.
“Sinkronisasi kebijakan regulasi zakat dan pajak daerah, Menyelaraskan kebijakan zakat dan pajak daerah guna mengoptimalkan penerimaan zakat,” ungkapnya.
Selain itu, diperlukan akselerasi literasi dan inklusi multifinance syariah guna mempercepat pemahaman dan inklusi keuangan syariah di masyarakat dan juga perluasan referensi data mustahik, sebagai referensi data penerima zakat agar distribusi zakat lebih tepat sasaran.
“Fatwa tentang zakat pengurang pajak dan retribusi daerah untuk mengupayakan fatwa yang mendukung produk zakat sebagai pengurang pajak dan retribusi daerah, ” jelasnya.
Adam Ma’rus berharap bahwa dengan langkah-langkah ini, zakat dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung kesejahteraan masyarakat Ternate.
“Sinergi antara zakat dan kebijakan pemerintah diyakini akan membawa dampak positif bagi seluruh umat,” tambahnya.






