MARASAI.id – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara secara resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kategori tenaga teknis, dengan nomor 800.1.1.1/4086/SETDA tertanggal 11 Desember 2023 tentang penyampaian hasil seleksi calon PPPK jabatan fungsional tahun anggaran 2023.
Namun dari hasil tersebut membuat sebagian orang merasa kecewa karena memiliki nilai tertinggi saat ujian, namun tidak dinyatakan lulus justru peserta dengan nilai dibawahnya yang dinyatakan lulus.
Menanggapi hal ini, Kepala BKD Malut M. Miftah Baay melalui Kepala Bidang Pengadaan ASN dan Penataan Jabatan Fungsional, Alex Tovane Rada menyebutkan hasil tersebut dikeluarkan langsung oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang melakukan rekapitulasi sementara daerah hanya menerima saja.
“Hasil ini merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023,” kata Alex.

Menurutnya, pada regulasi tersebut disebutkan mereka yang lulus untuk kategori khusus dan umum, yang bersaing pada masing-masing kategori, akan tetapi untuk teknis ada kelompok Tenaga Honorer Kategori (THK) II yang menjadi prioritas.
“Skemanya yaitu diutamakan yang THK II atau biasanya kita kenal dengan K2, kelompok inilah bilamana terdapat pada satu formasi maka mereka yang diutamakan terlebih dahulu, jika masih tersedia formasi maka kategori khusus non ASN yang menempati posisi tersebut,” ungkapnya.
Olehnya itu, kata Alex dengan aturan tersebut maka pertanyaan kenapa mereka dengan nilai tinggi tapi tidak lulus sementara yang nilai dibawahnya yang dinyatakan lulus, hal ini karena yang nilai rendah namun terdaftar sebagai THK II yang akan diprioritaskan.
“Dengan penjelasan ini kita harapkan agar para peserta yang sudah mengikuti seleksi agar dapat memahami, karena ini sudah sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh KemenPAN RB,” harapnya.
Berikut Link Informasi Resmi dari BKD Malut








