TERNATE — Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan memperketat penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan bantuan perikanan mulai 2026. Wakil Gubernur Maluku Utara menegaskan seluruh bantuan hanya akan diberikan kepada nelayan yang benar-benar aktif guna mencegah penyalahgunaan dan memastikan program pemerintah tepat sasaran.
Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Gubernur saat membuka Pertemuan Reguler Komite Pengelola Bersama Perikanan (KPBP) Tuna Provinsi Maluku Utara yang membahas penguatan tata kelola perikanan, efisiensi subsidi BBM, serta pemberdayaan nelayan di wilayah kepulauan.
Ia mengungkapkan, evaluasi penyaluran bantuan pada 2025 menemukan masih adanya penerima yang bukan berprofesi sebagai nelayan, bahkan terjadi praktik jual beli bantuan.
“Data 2025 menunjukkan banyak yang bukan nelayan tiba-tiba menjadi nelayan. Bahkan ada jual beli bantuan,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah provinsi akan menerapkan dua kebijakan strategis dalam sektor perikanan.
Pertama, meningkatkan efisiensi penyaluran subsidi BBM melalui penataan administrasi dan kebijakan penyelamatan data di seluruh kabupaten/kota agar subsidi benar-benar diterima nelayan yang berhak sekaligus memberikan manfaat bagi daerah dan negara.
Kedua, memperkuat perlindungan terhadap nelayan aktif dengan memperketat tata kelola penyaluran bantuan sehingga tidak lagi terjadi salah sasaran.
Wakil Gubernur menjelaskan, sejak 2025 hingga saat ini Pemprov Maluku Utara telah menyalurkan lebih dari 400 unit mesin tempel berkekuatan 15 PK dan 20 PK kepada kelompok nelayan. Bantuan tersebut disalurkan dengan mekanisme yang mendorong kelompok memiliki tanggung jawab usaha melalui akses pembiayaan perbankan sehingga dapat berkembang secara mandiri.
Sementara itu, Ketua Panitia KPBP Tuna, Djunaid Rais, mengatakan sektor kelautan dan perikanan merupakan penopang utama perekonomian masyarakat Maluku Utara sebagai provinsi kepulauan. Namun, pelaksanaan program bantuan masih menghadapi sejumlah kendala.
Ia menilai regulasi yang ada sebenarnya sudah cukup memadai, tetapi kondisi geografis serta tantangan birokrasi menyebabkan distribusi bantuan belum sepenuhnya menjangkau kelompok nelayan yang berhak.
“Regulasi sudah banyak, tetapi secara geografis dan birokrasi pemberian bantuan belum maksimal sampai ke kelompok,” ujarnya.
Karena itu, mulai 2026 penyaluran bantuan akan difokuskan melalui mekanisme verifikasi yang memastikan seluruh penerima merupakan nelayan aktif. Selain bantuan sarana penangkapan ikan, program juga diarahkan untuk memperkuat legalitas usaha, meningkatkan kesejahteraan nelayan, serta mengembangkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di sektor perikanan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur juga kembali menyoroti pentingnya percepatan pengesahan Undang-Undang Provinsi Kepulauan. Menurutnya, dengan lebih dari 78 persen wilayah Maluku Utara berupa lautan, keberadaan payung hukum tersebut akan memberikan ruang yang lebih besar bagi daerah dalam mengelola potensi kelautan.
“Kalau kita olah dengan baik, kita kelola dengan amanah, laut akan menjadi perhatian tingkat pertama dan menjadi peluang bisnis yang luar biasa bagi Maluku Utara,” katanya.
Ia juga mengapresiasi KPBP Tuna yang secara konsisten menghadirkan forum diskusi untuk memperkuat tata kelola perikanan sekaligus mendorong peningkatan legalitas usaha, kapasitas SDM, dan perlindungan terhadap nelayan yang masih menghadapi berbagai persoalan di lapangan, termasuk aspek keamanan saat melaut.
Pada akhir kegiatan, Yayasan Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI) menyerahkan sejumlah dokumen dan bantuan secara simbolis kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan kelompok nelayan. Bantuan tersebut meliputi Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) bagi nelayan pancing ulur tuna di Ternate, dokumen kapal berupa Pas Kecil dan E-Bukti Kapal Perikanan (E-BKP), Sertifikat Kecakapan Nelayan (SKN), serta bantuan mesin kapal yang diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur kepada perwakilan kelompok nelayan.
Kegiatan kemudian ditutup dengan pemaparan capaian Rencana Aksi KPBP Tuna Tahun 2026 dan dihadiri unsur pemerintah daerah, instansi teknis, organisasi mitra, serta perwakilan kelompok nelayan dari berbagai wilayah di Maluku Utara.






