Praktisi Keuangan Daerah Kritik Pemangkasan Dana Transfer, Nilai Langgar UU HKPD

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi keuangan daerah, Ramli Saraha.

Praktisi keuangan daerah, Ramli Saraha.

TIDORE – Praktisi keuangan daerah, Ramli Saraha, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah pusat yang memotong Dana Transfer ke Daerah (TKD). Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya melanggar Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD), tetapi juga berpotensi melemahkan semangat otonomi daerah.

Dalam dialog publik KWATAK Bacarita yang digelar di Aula Sultan Nuku, Selasa (7/10/2025), Ramli menegaskan bahwa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pemerintah pusat bertentangan dengan amanat undang-undang yang secara eksplisit melarang penurunan DAU dalam jangka waktu lima tahun sejak 2022.

“Pemangkasan DAU jelas bertentangan dengan Pasal 187 UU HKPD. Ini bukan hanya soal anggaran, tetapi soal kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak fiskal daerah,” tegas Ramli.

Ramli juga menyoroti perubahan mendasar dalam kebijakan pengelolaan keuangan daerah, terutama penghapusan ketentuan porsi minimal 26 persen DAU dari total pendapatan netto yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Perimbangan Keuangan.

Baca Juga :  DWP Diskominfo Kepulauan Sula Luncurkan Produk Ekonomi Kreatif

Ketentuan tersebut kini diganti dengan Pasal 124 UU HKPD, yang menurutnya bersifat normatif dan tidak memberikan jaminan fiskal bagi daerah.

“Pasal tersebut ibarat pasal karet karena tidak menjamin porsi DAU bagi daerah,” katanya.

Selain itu, ia menilai integrasi berbagai sumber dana — seperti dana desa, dana otonomi khusus, dan dana keistimewaan — ke dalam komponen TKD justru menambah beban pengelolaan keuangan di daerah.

Ramli juga mengkritik Pasal 130 UU HKPD yang membatasi penggunaan DAU hanya untuk enam urusan pelayanan dasar. Ia menilai kebijakan ini kontradiktif, karena UU Pemerintahan Daerah mengatur 32 urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Lebih jauh, ia menyoroti kewajiban alokasi 30 persen DAU untuk belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 146 UU HKPD, yang dianggap tidak selaras dengan UU ASN maupun UU Pemerintahan Daerah.

“Kebijakan ini menunjukkan inkonsistensi dalam implementasi desentralisasi fiskal. Otonomi daerah yang dijanjikan selama ini masih jauh dari harapan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Sula dan Perum BULOG Teken MoU Pembangunan Gudang, Siap Perkuat Ketahanan Pangan 2026

Dorong Judicial Review dan Kemandirian Fiskal Daerah

Sebagai langkah konkret, Ramli mendorong aktivis, akademisi, organisasi kepemudaan, dan asosiasi pemerintah daerah seperti APEKSI, ADEKSI, APKASI, dan APDESI untuk mengambil langkah hukum atas kebijakan pemangkasan TKD. Ia bahkan merekomendasikan judicial review UU HKPD ke Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 18A UUD 1945.

Di sisi lain, Ramli menawarkan sejumlah strategi untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, di antaranya:

Pengembangan ekonomi kreatif dan usaha produktif berbasis lokal.

Kemudahan investasi bagi pengusaha daerah.

Penerapan konsep reinventing government melalui pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

 

Sinergi pengelolaan desa dan kelurahan dengan pendekatan tematik sesuai rekomendasi BRIN.

Menutup paparannya, Ramli menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga keseimbangan fiskal.

“Pembangunan nasional hanya akan berkelanjutan dan berkeadilan jika daerah diberi ruang fiskal yang memadai untuk berkembang,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Pelaku UMKM Soligi dan Kawasi Mengembangkan Usaha di Tengah Pertumbuhan Ekonomi Pulau Obi
Wagub Malut Dorong Literasi Keuangan Diperkuat untuk Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
Mahasiswa KKN UGM, Harita Nickel dan Warga Bahu-Membahu Jaga Pesisir Desa Soligi
Pemprov Maluku Utara Percepat Pembangunan Gudang BULOG untuk Kendalikan Inflasi dan Stabilkan Harga Pangan
Wagub Malut Tegaskan Subsidi BBM dan Bantuan Perikanan 2026 Hanya untuk Nelayan Aktif
Pemprov Malut dan BI Matangkan Persiapan HUT Ke-81 RI, Pekan QRIS Nasional Diluncurkan di Sofifi
Pemprov Malut Matangkan Persiapan Sambut Kunjungan Wamen Koperasi RI di Ternate
BNI Perkuat Keamanan Digital, Wondr Otomatis Kunci Aplikasi Saat Ada Telepon Masuk
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Pelaku UMKM Soligi dan Kawasi Mengembangkan Usaha di Tengah Pertumbuhan Ekonomi Pulau Obi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Wagub Malut Dorong Literasi Keuangan Diperkuat untuk Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Mahasiswa KKN UGM, Harita Nickel dan Warga Bahu-Membahu Jaga Pesisir Desa Soligi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Pemprov Maluku Utara Percepat Pembangunan Gudang BULOG untuk Kendalikan Inflasi dan Stabilkan Harga Pangan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Wagub Malut Tegaskan Subsidi BBM dan Bantuan Perikanan 2026 Hanya untuk Nelayan Aktif

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Pemprov Malut dan BI Matangkan Persiapan HUT Ke-81 RI, Pekan QRIS Nasional Diluncurkan di Sofifi

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:14 WIB

Pemprov Malut Matangkan Persiapan Sambut Kunjungan Wamen Koperasi RI di Ternate

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:35 WIB

BNI Perkuat Keamanan Digital, Wondr Otomatis Kunci Aplikasi Saat Ada Telepon Masuk

Berita Terbaru