Praktisi Keuangan Daerah Kritik Pemangkasan Dana Transfer, Nilai Langgar UU HKPD

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi keuangan daerah, Ramli Saraha.

Praktisi keuangan daerah, Ramli Saraha.

TIDORE – Praktisi keuangan daerah, Ramli Saraha, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah pusat yang memotong Dana Transfer ke Daerah (TKD). Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya melanggar Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD), tetapi juga berpotensi melemahkan semangat otonomi daerah.

Dalam dialog publik KWATAK Bacarita yang digelar di Aula Sultan Nuku, Selasa (7/10/2025), Ramli menegaskan bahwa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pemerintah pusat bertentangan dengan amanat undang-undang yang secara eksplisit melarang penurunan DAU dalam jangka waktu lima tahun sejak 2022.

“Pemangkasan DAU jelas bertentangan dengan Pasal 187 UU HKPD. Ini bukan hanya soal anggaran, tetapi soal kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak fiskal daerah,” tegas Ramli.

Ramli juga menyoroti perubahan mendasar dalam kebijakan pengelolaan keuangan daerah, terutama penghapusan ketentuan porsi minimal 26 persen DAU dari total pendapatan netto yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Perimbangan Keuangan.

Baca Juga :  Wamen Transmigrasi Gelontorkan Rp 35 Miliar untuk Maluku Utara, Dorong Swasembada Pangan dan Ekspor Produk Unggulan

Ketentuan tersebut kini diganti dengan Pasal 124 UU HKPD, yang menurutnya bersifat normatif dan tidak memberikan jaminan fiskal bagi daerah.

“Pasal tersebut ibarat pasal karet karena tidak menjamin porsi DAU bagi daerah,” katanya.

Selain itu, ia menilai integrasi berbagai sumber dana — seperti dana desa, dana otonomi khusus, dan dana keistimewaan — ke dalam komponen TKD justru menambah beban pengelolaan keuangan di daerah.

Ramli juga mengkritik Pasal 130 UU HKPD yang membatasi penggunaan DAU hanya untuk enam urusan pelayanan dasar. Ia menilai kebijakan ini kontradiktif, karena UU Pemerintahan Daerah mengatur 32 urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Lebih jauh, ia menyoroti kewajiban alokasi 30 persen DAU untuk belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 146 UU HKPD, yang dianggap tidak selaras dengan UU ASN maupun UU Pemerintahan Daerah.

“Kebijakan ini menunjukkan inkonsistensi dalam implementasi desentralisasi fiskal. Otonomi daerah yang dijanjikan selama ini masih jauh dari harapan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkot Tidore Dorong Penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Dorong Judicial Review dan Kemandirian Fiskal Daerah

Sebagai langkah konkret, Ramli mendorong aktivis, akademisi, organisasi kepemudaan, dan asosiasi pemerintah daerah seperti APEKSI, ADEKSI, APKASI, dan APDESI untuk mengambil langkah hukum atas kebijakan pemangkasan TKD. Ia bahkan merekomendasikan judicial review UU HKPD ke Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 18A UUD 1945.

Di sisi lain, Ramli menawarkan sejumlah strategi untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, di antaranya:

Pengembangan ekonomi kreatif dan usaha produktif berbasis lokal.

Kemudahan investasi bagi pengusaha daerah.

Penerapan konsep reinventing government melalui pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

 

Sinergi pengelolaan desa dan kelurahan dengan pendekatan tematik sesuai rekomendasi BRIN.

Menutup paparannya, Ramli menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga keseimbangan fiskal.

“Pembangunan nasional hanya akan berkelanjutan dan berkeadilan jika daerah diberi ruang fiskal yang memadai untuk berkembang,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Bank Capital Sanana Buka Kredit Pra Pensiun, PNS Bisa Cair Tanpa Potong Gaji
UMP Maluku Utara 2026 Naik 3 Persen, Marwan Polisiri: Demi Keadilan dan Keberlanjutan Dunia Usaha
Pemkab Kepulauan Sula Siap Kawal Hilirisasi Kelapa Demi Sejahterakan Petani
Pemkab Kepulauan Sula Ikut HLM TPID dan TP2DD Bahas Inflasi dan Digitalisasi Daerah
Wawali Ahmad Laiman Dorong Hilirisasi Perkebunan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani Tidore
Adu Gagasan Caketum HIPMI Malut, Debat Publik Sempat Memanas
TPID Tidore Evaluasi Gerakan Pangan Murah, Fokus Menjelang Akhir Tahun di Wilayah Halmahera
Ishak Naser: Isu Pengurangan TKD Harus Dilihat dari Perspektif Nasional
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:14 WIB

Bank Capital Sanana Buka Kredit Pra Pensiun, PNS Bisa Cair Tanpa Potong Gaji

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:18 WIB

UMP Maluku Utara 2026 Naik 3 Persen, Marwan Polisiri: Demi Keadilan dan Keberlanjutan Dunia Usaha

Jumat, 28 November 2025 - 03:46 WIB

Pemkab Kepulauan Sula Siap Kawal Hilirisasi Kelapa Demi Sejahterakan Petani

Kamis, 27 November 2025 - 06:53 WIB

Pemkab Kepulauan Sula Ikut HLM TPID dan TP2DD Bahas Inflasi dan Digitalisasi Daerah

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:09 WIB

Wawali Ahmad Laiman Dorong Hilirisasi Perkebunan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani Tidore

Senin, 20 Oktober 2025 - 08:19 WIB

Adu Gagasan Caketum HIPMI Malut, Debat Publik Sempat Memanas

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:57 WIB

TPID Tidore Evaluasi Gerakan Pangan Murah, Fokus Menjelang Akhir Tahun di Wilayah Halmahera

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Ishak Naser: Isu Pengurangan TKD Harus Dilihat dari Perspektif Nasional

Berita Terbaru

Rapat panitia Mubes FIP yang berlangsung di Kafe Pathra Space, Desa Galala, Jumat (16/1/2026).

SOFIFI

Mubes IKA FIP Unibrah Digelar 31 Januari 2026

Jumat, 16 Jan 2026 - 21:48 WIB

Kegiatan easy run perdana oleh komunitas Sofifi Runners di seputaran jalan 40 Sofifi. (Foto: Ijal Shuttercom/Discover Sofifi)

GOR

Sofifi Runners Resmi Terbentuk, Perdana Gelar Easy Run

Jumat, 16 Jan 2026 - 21:28 WIB