TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat pembahasan usulan naskah kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan terkait pengintegrasian data pertanahan dengan data pajak daerah. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bappeda Kota Tidore, Kamis (12/3/2026).
Kerja sama yang dibahas mencakup integrasi data pertanahan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Rapat dipimpin Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Rudi Ipaenin dan dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Masyur Kepala Bagian Tata Pemerintahan Zulkifli Ohorella serta perwakilan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Dalam arahannya, Rudi Ipaenin menegaskan bahwa data pertanahan memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan pajak daerah yang berkaitan langsung dengan tanah dan bangunan.
Menurutnya, PBB-P2 dan BPHTB merupakan sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus dikelola secara akurat, transparan, dan akuntabel.
“Dalam praktiknya masih sering terjadi ketidaksinkronan data antara administrasi pertanahan dan administrasi perpajakan daerah, baik terkait objek, subjek, luas tanah maupun status hak atas tanah. Kondisi ini tentu berdampak pada optimalisasi penerimaan daerah serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rudi.
Ia menambahkan, inisiatif integrasi data pertanahan dengan data perpajakan daerah merupakan langkah strategis dan visioner untuk meningkatkan akurasi data, efisiensi pelayanan, serta memperkuat sinergi kelembagaan antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan.
Melalui kerja sama tersebut diharapkan dapat tercipta basis data yang saling terhubung sehingga berbagai proses administrasi, seperti verifikasi objek pajak, validasi BPHTB hingga pemutakhiran data PBB-P2 dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan transparan.
“Integrasi data ini juga akan memberikan manfaat besar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dan perpajakan daerah,” tambahnya.
Rudi juga berharap seluruh pihak dapat memberikan masukan konstruktif terhadap substansi naskah kerja sama yang sedang dibahas agar dokumen yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan implementatif.
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, lanjutnya, sangat mengapresiasi komitmen Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan dalam membangun kemitraan yang selama ini telah terjalin dengan baik.
“Sinergi seperti inilah yang menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, modern, dan berbasis data,” pungkasnya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi pembahasan dan penyempurnaan draf kerja sama tersebut.(*)








