Sofifi – Dalam rangka memperkuat sinergi percepatan sertifikasi aset milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kepala Kantor Wilayah BPN Malut, Stanley, bersama jajaran menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Malut di ruang rapat Disperkim, Selasa (10/6/2025).
Rapat yang dipimpin langsung Kepala Dinas Perkim Malut, Musyrifah Alhadar, ini menjadi forum strategis untuk memastikan proses legalisasi aset pemerintah berjalan tertib, cepat, dan sesuai ketentuan.
Pembahasan mencakup progres sertifikasi yang telah berjalan, identifikasi aset yang belum bersertipikat, hingga kendala teknis di lapangan. Kedua pihak juga menyepakati langkah percepatan, mulai dari pelengkapan dokumen, koordinasi lintas OPD, hingga pendampingan teknis oleh BPN.
Kepala Kanwil BPN Malut, Stanley, menegaskan pentingnya sertifikasi aset daerah sebagai bentuk perlindungan dan tata kelola yang baik.
“Sertifikasi aset daerah bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga upaya melindungi aset negara, meningkatkan efisiensi tata kelola, dan membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Malut, Musyrifah Alhadar, menyoroti peran penting perangkat daerah dalam proses ini.
“Kami berharap semua perangkat daerah aktif menyiapkan dokumen dan memastikan pengamanan fisik lahan yang dikuasai pemerintah, agar pengajuan sertifikasi berjalan lancar dan tepat waktu,” katanya.
Melalui rapat ini, Pemprov Malut dan BPN sepakat memperkuat tim teknis terpadu serta menjadwalkan tindak lanjut. Targetnya, jumlah aset milik Pemprov Malut yang tersertipikasi meningkat signifikan pada 2025. Legalitas yang kuat diharapkan mampu mendorong pengelolaan aset publik yang transparan, berkelanjutan, dan bebas dari potensi sengketa.






