Pemprov Malut Targetkan Sertifikasi 106 Aset Tanah di 2025

- Jurnalis

Senin, 21 Juli 2025 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisperkim Malut, Musrifah Alhadar.

Kadisperkim Malut, Musrifah Alhadar.

SOFIFI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mulai mempercepat penertiban legalitas aset tanah milik daerah. Dari lebih dari 200 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat, sebanyak 106 titik ditargetkan akan diproses sertifikatnya pada 2025.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Malut, Musyrifah Alhadar, mengatakan mayoritas aset tersebut merupakan lahan sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) yang tersebar di kabupaten/kota.

Menurut Musyrifah, keterlambatan sertifikasi dipengaruhi oleh pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi pada 2014 lalu. Proses itu menyisakan sejumlah dokumen yang belum lengkap.

Baca Juga :  Dorong Iklim Investasi, Pemprov Malut Fasilitasi Mediasi PT TUB dan Warga Lingkar Tambang

“Kami lagi terkendala dengan alas haknya. Untuk menuju sertifikasi, persyaratan seperti sertifikat kepemilikan atau minimal surat jual beli harus dipenuhi terlebih dahulu,” jelasnya saat di temui di ruang kerjanya, Senin (21/7/2025).

Ia menjelaskan, pembelian tanah sebelumnya dilakukan melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti pembelian tanah, mengingat tugas ini merupakan warisan dari pemerintahan sebelumnya.

Baca Juga :  Penguatan Relawan Kebajikan Pancasila Digelar di Tidore

“Yang tercatat ada 200 lebih tanah belum bersertifikat. Sekarang sudah ada 106 dokumen yang siap kita proses di pertanahan. Mudah-mudahan tahun ini bisa tersertifikasi sesuai target,” ujar mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Malut itu.

Musyrifah menegaskan, setelah pengalihan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi, seluruh dokumen terkait pengalihan personel, pembiayaan, sarana, dan prasarana diserahkan, namun sebagian berkas tanah belum lengkap.

“Itu yang kemudian kami lengkapi dulu sebelum membuat sertifikat,” tandasnya.

Berita Terkait

28 Pendaftar, 17 Lolos Administrasi: Seleksi KIP Malut Masuk Tahap Penilaian Potensi
Sempat Ditunda karena Pergantian Timsel, Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Malut 2025–2029 Kini Dibuka Kembali
Kabid Bina Marga PUPR Malut: Infrastruktur Jalan Penopang Daya Saing Daerah
Pemprov Segera Buka Seleksi KIP Malut, Berikut Jadwal dan Tahapannya
Wali Kota Muhammad Sinen Tegaskan Disiplin Harga Mati bagi ASN dan PPPK Tidore
PUPR Malut Tindak Lanjuti Pertemuan Gubernur dengan Kepala LKPP, Bahas Kontrak Payung dan Katalog Versi 6
Wawali Tidore Apresiasi Pelatihan Integritas dan Antikorupsi Dasar
Pemkot Tidore Apresiasi Desa Tadipi jadi Kampung Pramuka
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 07:50 WIB

28 Pendaftar, 17 Lolos Administrasi: Seleksi KIP Malut Masuk Tahap Penilaian Potensi

Senin, 3 November 2025 - 07:09 WIB

Sempat Ditunda karena Pergantian Timsel, Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Malut 2025–2029 Kini Dibuka Kembali

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:12 WIB

Kabid Bina Marga PUPR Malut: Infrastruktur Jalan Penopang Daya Saing Daerah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 03:41 WIB

Pemprov Segera Buka Seleksi KIP Malut, Berikut Jadwal dan Tahapannya

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:27 WIB

Wali Kota Muhammad Sinen Tegaskan Disiplin Harga Mati bagi ASN dan PPPK Tidore

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:21 WIB

PUPR Malut Tindak Lanjuti Pertemuan Gubernur dengan Kepala LKPP, Bahas Kontrak Payung dan Katalog Versi 6

Senin, 29 September 2025 - 18:09 WIB

Wawali Tidore Apresiasi Pelatihan Integritas dan Antikorupsi Dasar

Minggu, 21 September 2025 - 09:02 WIB

Pemkot Tidore Apresiasi Desa Tadipi jadi Kampung Pramuka

Berita Terbaru