SOFIFI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mulai mempercepat penertiban legalitas aset tanah milik daerah. Dari lebih dari 200 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat, sebanyak 106 titik ditargetkan akan diproses sertifikatnya pada 2025.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Malut, Musyrifah Alhadar, mengatakan mayoritas aset tersebut merupakan lahan sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) yang tersebar di kabupaten/kota.
Menurut Musyrifah, keterlambatan sertifikasi dipengaruhi oleh pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi pada 2014 lalu. Proses itu menyisakan sejumlah dokumen yang belum lengkap.
“Kami lagi terkendala dengan alas haknya. Untuk menuju sertifikasi, persyaratan seperti sertifikat kepemilikan atau minimal surat jual beli harus dipenuhi terlebih dahulu,” jelasnya saat di temui di ruang kerjanya, Senin (21/7/2025).
Ia menjelaskan, pembelian tanah sebelumnya dilakukan melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti pembelian tanah, mengingat tugas ini merupakan warisan dari pemerintahan sebelumnya.
“Yang tercatat ada 200 lebih tanah belum bersertifikat. Sekarang sudah ada 106 dokumen yang siap kita proses di pertanahan. Mudah-mudahan tahun ini bisa tersertifikasi sesuai target,” ujar mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Malut itu.
Musyrifah menegaskan, setelah pengalihan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi, seluruh dokumen terkait pengalihan personel, pembiayaan, sarana, dan prasarana diserahkan, namun sebagian berkas tanah belum lengkap.
“Itu yang kemudian kami lengkapi dulu sebelum membuat sertifikat,” tandasnya.






