MARASAI.iD – Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara (BPKAD Malut) bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate telah melakukan penandatanganan rekonsiliasi pajak pusat untuk semester II tahun 2023. Acara ini berlangsung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate pada Selasa (05/03/2024) dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya, Kepala KPPN Ternate Royikan, serta Kepala KPP Pratama Ternate Andhik Tri Indratama.
Menurut Andhik Tri Indratama, tujuan dari rekonsiliasi ini adalah untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan penerimaan pajak pada semester II yang akan direkomendasikan. “Semakin besar yang kami kumpulkan, maka semakin besar yang akan dibagikan ke Pemprov,” ujarnya.
Andhik juga memberikan apresiasi terhadap kemajuan signifikan dalam penyetoran pajak oleh Pemprov Malut. Selain itu, ia juga mengharapkan agar ASN (Aparatur Sipil Negara) di daerah tersebut dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk orang pribadi dengan tepat waktu.
Royikan dari KPPN Ternate juga menyampaikan apresiasi atas kemajuan yang luar biasa yang telah dicapai oleh Pemprov Malut. “Ini kemajuan yang sangat luar biasa dibandingkan dengan semester dan tahun-tahun sebelumnya,” katanya, menunjukkan bahwa 11.000 transaksi berhasil diselesaikan pada tanggal 4 Maret.
Pemprov Malut berhasil mengumpulkan penyetoran pajak semester II tahun 2023 sebesar Rp 113 miliar melalui 11.000 transaksi. Meskipun ada keterlambatan dalam proses ini, Royikan optimis bahwa Dana Bagi Hasil dapat disalurkan lebih awal, mungkin pada bulan Mei 2024, berdasarkan rekomendasi dari Jakarta.
Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, menjelaskan bahwa keterlambatan penyetoran pajak pada tahun-tahun sebelumnya disebabkan oleh sejumlah faktor, termasuk keterlambatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). “Status BLUD dapat mempengaruhi pajak provinsi,” jelasnya.
Dengan adanya upaya rekonsiliasi ini, diharapkan bahwa kelancaran dalam penyetoran pajak dan pengelolaan aset daerah dapat terus meningkat, memberikan dampak positif bagi keuangan daerah dan pelayanan publik di Maluku Utara.







