MARASAI.iD – Pj Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Dr. Abubakar Abdullah, M.Si, berharap agar instansi pemerintah, khususnya Bapenda dan BPKAD baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dapat membangun sinergitas yang lebih kuat dalam pelaksanaan ketentuan yang telah disepakati terkait pendapatan daerah. Harapan tersebut disampaikan Abubakar saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pendapatan Daerah se-Maluku Utara yang juga membahas rancangan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang tata cara pemungutan pajak daerah, serta PKS optimalisasi pemungutan pajak daerah, di Royal Resto Kalumpang, Kamis (15/8/24).
Dalam sambutannya, Abubakar mengapresiasi kehadiran para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Maluku Utara yang turut serta dalam penandatanganan Kerjasama (PKS). “Keputusan untuk melakukan Penandatanganan Kerjasama hari ini merupakan langkah terbaik untuk mewujudkan gerakan bersama dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Abubakar.
Abubakar juga menjelaskan pentingnya pajak daerah sebagai kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan, yang sifatnya memaksa sesuai dengan undang-undang dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Ia menyebutkan bahwa dalam Rakor ini terdapat beberapa jenis pajak yang akan dioptimalkan melalui PKS, antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Pemungutan pajak ini, menurut Abubakar, akan dilakukan di kantor bersama Samsat yang melibatkan tiga instansi pemerintah, yakni Bapenda, Kepolisian Daerah, dan PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Meski demikian, Abubakar mengungkapkan bahwa pemungutan pajak-pajak tersebut masih belum maksimal di lapangan, sehingga upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah masih lambat. Ia berharap adanya sinergi yang lebih baik antara Pemprov Malut dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pemungutan pajak.
Kepala Bapenda Malut, Zainab Alting, dalam laporannya, menyampaikan bahwa pemerintah pusat bersama DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang tentang hubungan keuangan pusat dan daerah yang baru, menggantikan UU No.28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam tindak lanjutnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan Perda No.1/2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang menambahkan dua objek pajak baru, yaitu pajak alat berat dan pajak MBLB, menjadikan jumlah pajak daerah Provinsi Maluku Utara menjadi tujuh jenis.
Zainab juga mengungkapkan bahwa mulai tahun 2025, dana bagi hasil akan dihilangkan dan diganti dengan opsi pajak yang akan diterima langsung setiap hari oleh Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan ada peningkatan sinergi antara pemerintah daerah dalam mendukung penerimaan pajak.
Di akhir acara, Pj Sekprov Malut bersama Sekda Kabupaten/Kota melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama mengenai optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsi pajak daerah antara Pemprov Malut dan Pemda Kabupaten/Kota.
Hadir dalam acara ini Kepala Sub Direktorat Wilayah 5 Direktorat Pendampingan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Budi Renaldi, Analis Keuangan Pusat Daerah Ahli Muda, Trisna Akhmad, Akademisi Unkhair Ternate, Irfan Zam-Zam, serta para Sekda dan Kepala Bapenda serta BPKAD Kabupaten/Kota se-Maluku Utara.







