MARASAI.iD – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pengelolaan pajak rokok untuk mendanai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rakor ini berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku Utara pada Jumat (29/11/2024).
Dalam sambutannya, Abubakar Abdullah menjelaskan bahwa rakor ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Fokus utama adalah pengelolaan pajak rokok untuk mendukung pendanaan JKN.
“Perlu ada kesamaan persepsi dan pemahaman atas pengelolaan pajak rokok guna memastikan keberlanjutan pendanaan program JKN,” ujar Pj Sekprov.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, memaparkan bahwa hingga saat ini, sisa utang pajak rokok provinsi sebesar Rp27 miliar. Ia menyebutkan rencana pembayaran Rp10 miliar pada triwulan III tahun 2024 berdasarkan ketersediaan kas daerah, sementara sisa Rp17 miliar akan diselesaikan pada triwulan I tahun 2025 atau jika ada tambahan dana dari pergeseran anggaran.
“Tunggakan pajak rokok sebesar Rp27 miliar. Untuk tahun ini, kami akan melunasi Rp10 miliar, dan sisanya Rp17 miliar diharapkan dapat dilunasi awal tahun depan,” ungkap Ahmad Purbaya.
Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Kepala DJPb Maluku Utara, Tulus, serta dihadiri oleh sejumlah pejabat, di antaranya Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, Kepala Bapenda Zainab Alting, Kepala Dinas Kesehatan Idhar Sidi Umar, dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Malut Rahwan K. Suamba.







