MARASAI.iD – Pemerintah Provinsi Maluku Utara, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Malut, sedang mempersiapkan program penataan kawasan kumuh yang direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkim Malut, Abdul Kadir Usman, menjelaskan bahwa program ini akan berpedoman pada Surat Keputusan (SK) kumuh yang dikeluarkan oleh masing-masing kabupaten/kota. Menurutnya, agar program ini efektif, diperlukan survei mendalam dan pemetaan menyeluruh di lapangan untuk memastikan kawasan yang benar-benar membutuhkan intervensi terkait hunian layak dan peningkatan sanitasi.
“Penataan kumuh itu harus mengacu pada SK kumuh kabupaten/kota, termasuk penilaian terhadap rumah tidak layak huni dan aspek sanitasi. Nanti kami akan lakukan survei lapangan agar kebutuhan setiap kawasan kumuh bisa teridentifikasi dengan baik,” ungkap Abdul Kadir dalam keterangan terbarunya.
Abdul Kadir menambahkan bahwa Disperkim Malut tidak hanya fokus pada penyediaan hunian yang layak, tetapi juga memberi perhatian khusus pada peningkatan sanitasi di kawasan kumuh. Program ini diharapkan dapat membawa perubahan nyata dalam kualitas hidup masyarakat.
“Jika di kawasan kumuh ada kebutuhan akan rumah layak huni, kami akan masukkan ke dalam program. Begitu juga dengan aspek sanitasi yang diperlukan,” tambahnya.
Inisiatif ini mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk meningkatkan kondisi permukiman di kawasan kumuh, serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan hunian dan sanitasi yang layak. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih baik dan lebih sehat bagi masyarakat Maluku Utara.







