MARASAI.iD– Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin A. Kadir, membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, Tematik dan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Maluku Utara pada Selasa (23/4/2024) di aula kantor Walikota Ternate.
Dalam sambutannya, Sekprov Samsuddin A. Kadir menekankan pentingnya Rakor ini untuk mendengarkan paparan dari masing-masing Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, termasuk Provinsi Maluku Utara, terkait program pencegahan korupsi yang terintegrasi serta peningkatan pelayanan publik di daerah masing-masing.
“Merupakan tugas pemerintah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, bebas dari segala bentuk korupsi, serta melayani masyarakat dengan baik dan seadil-adilnya,” ungkapnya.
Sekprov juga menyoroti pentingnya pengelolaan anggaran yang bersumber dari pusat maupun daerah dengan baik, sesuai prinsip, kaidah, norma, dan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting mengingat banyaknya persoalan hukum yang menjerat aparat pemerintah karena lemahnya integritas. Selain itu, kekayaan daerah yang dihasilkan melalui potensi Sumber Daya Alam harus dikelola dengan baik dan adil untuk kesejahteraan rakyat, sebagaimana disoroti oleh Presiden Joko Widodo.
Sekprov mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan untuk menunjukkan pelayanan prima kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaan.
Kepala Satgas Korwil 5 KPK, Abdul Haris, dalam sambutannya mengatakan bahwa pihaknya melakukan monitoring MCP (Monitoring Center for Prevention) tahun 2024. Menurutnya, pada tahun 2024, MCP dan SPI (Survey Penilaian Integritas) untuk seluruh Pemerintah Daerah di Malut belum memenuhi kriteria secara umum.
“Banyak Pemda yang belum memenuhi standar SPI dan MCP. Oleh karena itu, kami berharap ada peningkatan,” pintanya.
Abdul Haris juga menekankan pentingnya menghindari kasus korupsi yang pernah terjadi di Pemprov Malut agar tidak terulang di Pemkot dan Pemkab. Ia mencatat banyak aduan masyarakat terkait TPK (Tindak Pidana Korupsi) di seluruh pemerintahan di Malut, yang saat ini ditangani oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Harapannya, tahun 2024 ini tidak ada lagi kejadian serupa.
“Melalui program MCP tahun 2024 serta kriteria yang telah ditetapkan, kami berharap sistem ini benar-benar dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Jika ada kendala, segera berkoordinasi dengan kami (KPK) untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Abdul Haris menambahkan bahwa Rakor ini merupakan rapat awal dan akan ada rapat-rapat selanjutnya untuk Pemkot dan Pemkab guna memastikan bahwa program MCP dan SPI ini benar-benar dilaksanakan dan bukan hanya sekadar formalitas. Pada tahun ini, ada tiga penilaian terhadap Pemerintah Daerah yaitu capaian MCP, SPI, dan Indeks Pelayanan Umum. Diharapkan setiap Pemda dapat memenuhi standar minimal dan melakukan banyak perbaikan.
“Semoga rakor ini ada tindak lanjutnya,” tutupnya.
Rakor yang berlangsung selama tiga hari ini dihadiri oleh Sekretaris Provinsi beserta OPD terkait, Sekretaris Kabupaten dan Kota, serta beberapa OPD terkait, Ombudsman Malut, BPN Malut, serta undangan lainnya.






