MARASAI.iD – Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat, mengingat Malut adalah salah satu daerah penghasil tambang yang cukup besar di Indonesia.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaya, menyatakan bahwa sistem pembagian DBH oleh Pemerintah Pusat ke daerah masih terbilang sedikit. Saat ini, pemerintah provinsi mendapatkan 16 persen dari DBH, sementara kabupaten/kota penghasil tambang mendapatkan 30 persen.
“Sistem pembagiannya masih kategori di bawah rata-rata. Ini tentu dirasa sangat sedikit dan tidak sebanding dengan produksi perusahaan pertambangan di Malut,” ungkap Purbaya pada Senin (24/1/2024).
Pemprov Malut telah berkonsultasi dengan DPRD Provinsi dan Komisi XI DPR RI sebagai upaya memperjuangkan DBH. Konsultasi tersebut mendapatkan respon baik, dan selanjutnya akan dikonsultasikan kepada provinsi penghasil tambang untuk membuat satu regulasi yang mengatur terkait dengan besaran DBH.
Purbaya, yang juga mantan Kepala Inspektorat Malut, menambahkan bahwa harus ada perubahan regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat agar realisasi DBH lebih menguntungkan daerah penghasil tambang.
“Masih ada tahapan-tahapan yang kita lakukan. Artinya, kita proses ini secara elegan. Inti permasalahan di daerah adalah uang. Kita kekurangan dana untuk membiayai pembangunan yang begitu besar. Apalagi provinsi kita adalah kepulauan, tentunya butuh dana besar untuk bisa menyentuh setiap wilayah,” jelasnya.
Untuk penyesuaian data, akan dilakukan bersama kementerian dan pihak perusahaan tambang. Purbaya berharap, jika datanya sesuai, maka diharapkan dapat diterima dan diperbaiki.
“Kita akan membandingkan data dengan kementerian. Sebenarnya sumber data ada di kabupaten/kota, dan kita di provinsi hanya koordinator. Oleh karena itu, diharapkan agar bersama-sama menyampaikan permasalahan ini ke kementerian,” tutup Purbaya.






