Pemprov Malut Resmi Tetapkan Jam Kerja Di Bulan Puasa Tahun 2024

- Jurnalis

Senin, 11 Maret 2024 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro ADPIM, Rahwan K Suamba.

Kepala Biro ADPIM, Rahwan K Suamba.

MARASAI.ID – Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadhan 1445 hijriah dilingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2024 telah dikeluarkan melalui Badan Kepegawaian Daerah tertanggal 07 Maret 2024.

Kepala biro Administrasi Pimpinan Provinsi Maluku Utara, Rahwan K Suamba mengatakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui BKD telah menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Diketahui, penetapan jam kerja dan hari kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara selama bulan ramadhan 1445 hijriah siap diberlakukan.

Baca Juga :  Disperkim Malut Susun RKA 2025 untuk Program Prioritas Pembangunan Permukiman

Untuk perangkat daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja hari senin sampai dengan hari kamis maka jam kerja akan dimulai pada pukul 08.00 -15.00 wit dan waktu istirahat dimulai antara pukul 12.00 -12.30 WIT.

“Dan, untuk hari jum’at dimulai pukul 08.00-15.30 WIT dan waktu istirahat antara pukul 11.30-12.30 WIT”. Kata Karo Adpim Malut

Sementara, lanjut Karo Adpim, perangkat daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja hari senin sampai dengan hari kamis dan sabtu akan dimulai pada pukul 08.00 -14.00 WIT dan waktu istirahat dimulai antara pukul 12.00 -12.30 WIT

Baca Juga :  Pj Sekda Malut Hadiri Pelantikan Pengurus Wilayah Pemuda Muhammadiyah, Dorong Kolaborasi untuk Pembangunan Daerah

Dan, pada hari jum’at, jam kerja akan dimulai pada pukul 08.00-14.00 WIT dan waktu istirahat antara pukul 11.30-12.30 WIT
“Terakhir, khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan sekolah dan rumah sakit agar disesuaikan dengan ketentuan jam kerja dan kegiatan belajar mengajar yang berlaku dan mengatur pelaksanaan jam kerja terdiri dalam 1 (satu) minggu minimal 32,5 jam (Tiga Puluh Dua Jam Dan Tiga Puluh Menit)”, Demikian kata Karo Adpim.(adpim)

Berita Terkait

28 Pendaftar, 17 Lolos Administrasi: Seleksi KIP Malut Masuk Tahap Penilaian Potensi
Sempat Ditunda karena Pergantian Timsel, Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Malut 2025–2029 Kini Dibuka Kembali
Kabid Bina Marga PUPR Malut: Infrastruktur Jalan Penopang Daya Saing Daerah
Pemprov Segera Buka Seleksi KIP Malut, Berikut Jadwal dan Tahapannya
Wali Kota Muhammad Sinen Tegaskan Disiplin Harga Mati bagi ASN dan PPPK Tidore
PUPR Malut Tindak Lanjuti Pertemuan Gubernur dengan Kepala LKPP, Bahas Kontrak Payung dan Katalog Versi 6
Wawali Tidore Apresiasi Pelatihan Integritas dan Antikorupsi Dasar
Pemkot Tidore Apresiasi Desa Tadipi jadi Kampung Pramuka
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 07:50 WIB

28 Pendaftar, 17 Lolos Administrasi: Seleksi KIP Malut Masuk Tahap Penilaian Potensi

Senin, 3 November 2025 - 07:09 WIB

Sempat Ditunda karena Pergantian Timsel, Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Malut 2025–2029 Kini Dibuka Kembali

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:12 WIB

Kabid Bina Marga PUPR Malut: Infrastruktur Jalan Penopang Daya Saing Daerah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 03:41 WIB

Pemprov Segera Buka Seleksi KIP Malut, Berikut Jadwal dan Tahapannya

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:27 WIB

Wali Kota Muhammad Sinen Tegaskan Disiplin Harga Mati bagi ASN dan PPPK Tidore

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:21 WIB

PUPR Malut Tindak Lanjuti Pertemuan Gubernur dengan Kepala LKPP, Bahas Kontrak Payung dan Katalog Versi 6

Senin, 29 September 2025 - 18:09 WIB

Wawali Tidore Apresiasi Pelatihan Integritas dan Antikorupsi Dasar

Minggu, 21 September 2025 - 09:02 WIB

Pemkot Tidore Apresiasi Desa Tadipi jadi Kampung Pramuka

Berita Terbaru

Peserta seleksi KIP Malut mengikuti tahapan Psikotest

Good News

Seleksi KIP Malut Masuki Tahapan Psikotes dan Dinamika Kelompok

Kamis, 11 Des 2025 - 22:24 WIB