Buka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, Gubernur Ingatkan 3 Fokus Prioritas

- Jurnalis

Selasa, 11 Juli 2023 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama gubernur Malut pada kegiatan evaluasi keuangan dan pembangunan desa.

Foto bersama gubernur Malut pada kegiatan evaluasi keuangan dan pembangunan desa.

TERNATE – Gubernur Maluku Utara, KH.Abdul Gani Kasuba, Lc, menghadiri sekaligus membuka secara resmi acara warkshop evalusai pengelolaan keuangan dan pembangunan desa tingkat regional Maluku Utara, bertempat di Gamalama Ballroom Sahid, Selasa (11/7/23).

Dalam kegiatan Warkshop tersebut menghadirkan narasumber, Anggota Komite IV DPD RI, Ikbal H.Jabid.MM, Tim Ahli Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Dr.Rahajeng Widya.MM, Kepala Kantor wilayah Dirjen Perbendarahan Malut, Tunas Agung Jiwa Brata, MA, PPUD Ahli Utama Kemendagri, Drs.H.Azwan, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan PTKPD BPKP, Wasis Prabowo.MM, hadir juga Kepala BPKP Perwakilan Malut, Sekda Malut, Sekda Halbar, Sekda Halsel, Sekda Tidore Kepulauan, para camat, serta para Pendamping Desa dan Kepala Desa.

Gubernur dalam sambutanya mengatakan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, terdapat 3 fokus prioritas  penggunaan Dana Desa yang diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa, Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan Desa.

“Dana Desa yang dianggarkan di Pemerintah Pusat untuk disalurkan ke Desa jumlahnya meningkat tiap tahunnya. Jumlah Pagu Dana Desa Tahun 2023 untuk 1.063 Desa se-Maluku Utara adalah sebesar Rp. 834.592.700.000,” jelasnya.

Baca Juga :  Wagub Malut Pimpin Rapat Persiapan HUT RI ke-80: Minta Kegiatan Sederhana Tapi Meriah

Menurutnya, Penggunaan Dana Desa tahun 2023 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa yaitu dipergunakan untuk program pemulihan ekonomi, Dana operasional pemerintah Desa, program ketahanan pangan dan hewani serta dukungan program sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada Badan Usaha Milik Desa, program kesehatan termasuk penanganan stunting, pariwisata skala desa sesuai dengan potensi karakteristik desa, serta program atau kegiatan lain.

Lebih lanjut Gubernur menyampaikan, bahwa semakin besarnya dana yang dikelola pemerintah desa untuk pembangunan desa secara berkelanjutan diperlukan tatakelola pemerintahan desa yang baik. Dana Desa yang telah disalurkan oleh pemerintah pusat ke Desa harus dikelola secara akuntabel, transparan, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran.

“Oleh karena itu diperlukan integritas yang tinggi dan kompetensi yang memadai bagi kepala desa dan seluruh perangkatnya dalam mengelola keuangan desa.Perangkat desa harus memahami tupoksi masing-masing sesuai dengan jabatan yang diamanahkan,” ucap AGK.

Gubernur juga berharap, agar setiap desa jangan hanya bergantung kepada pendapatan transfer secara terus menerus. tetapi Pemerintah Desa juga harus mampu mengelola Pendapatan Asli Desa secara optimal agar pengelolaan keuangan di desa lebih fleksibel dan mandiri

Baca Juga :  Pemprov Malut Gelar Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Daerah

Demikian juga BUMDes, ada lebih dari 600 BUMDes yang ada di Maluku Utara, yang dapat lebih ditingkatkan kontribusinya secara optimal untuk menambah Pendapatan Asli Desa.

“Oleh karena itu pembinaan terhadap BUMDes juga harus lebih ditingkatkan agar dapat beroperasi dengan optimal sehingga mampu berkontribusi lebih banyak terhadap Pendapatan Asli Desa,” pungkasnya.

Sebelumnya Kordinator pengawasan bidang akuntabilitas pemerintah daerah BPKP Maluku Utara, Albertus Mugi Susanto, dalam laporanya menyampiakan latar belakang penyelenggaraan warkshop adalah keinginan dan kepedulian untuk menyelesaikan permasalahan dalam pengelolaan desa dari stakeholder terkait atas pengelolaan dana desa.

Dirinya menjelaskan, bahwa dalam undang-undang desa, pembangunan desa bertujuaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa serta mengatasi kemiskinan di desa, dalam hal belanja. Desa harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pembangunan sesuai dengan prioritas pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

“BPKP mempunyai kepentingan untuk dapat ikut berkontribusi dalam memenuhi amanat undang-undang desa tersebut dengan membantu meningkatkan akuntabilitas tata kelola keuangan dan pembangunan desa, dengan tujuan mendorong pemerintah desa untuk mengembangkan usaha ekonomi yang produktif dan dapat melakukan transformasi ekonomi desa yang berkelanjutan,” ungkapnya. (rls/ Adpim)

Berita Terkait

28 Pendaftar, 17 Lolos Administrasi: Seleksi KIP Malut Masuk Tahap Penilaian Potensi
Sempat Ditunda karena Pergantian Timsel, Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Malut 2025–2029 Kini Dibuka Kembali
Kabid Bina Marga PUPR Malut: Infrastruktur Jalan Penopang Daya Saing Daerah
Pemprov Segera Buka Seleksi KIP Malut, Berikut Jadwal dan Tahapannya
Wali Kota Muhammad Sinen Tegaskan Disiplin Harga Mati bagi ASN dan PPPK Tidore
PUPR Malut Tindak Lanjuti Pertemuan Gubernur dengan Kepala LKPP, Bahas Kontrak Payung dan Katalog Versi 6
Wawali Tidore Apresiasi Pelatihan Integritas dan Antikorupsi Dasar
Pemkot Tidore Apresiasi Desa Tadipi jadi Kampung Pramuka
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 07:50 WIB

28 Pendaftar, 17 Lolos Administrasi: Seleksi KIP Malut Masuk Tahap Penilaian Potensi

Senin, 3 November 2025 - 07:09 WIB

Sempat Ditunda karena Pergantian Timsel, Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Malut 2025–2029 Kini Dibuka Kembali

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:12 WIB

Kabid Bina Marga PUPR Malut: Infrastruktur Jalan Penopang Daya Saing Daerah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 03:41 WIB

Pemprov Segera Buka Seleksi KIP Malut, Berikut Jadwal dan Tahapannya

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:27 WIB

Wali Kota Muhammad Sinen Tegaskan Disiplin Harga Mati bagi ASN dan PPPK Tidore

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:21 WIB

PUPR Malut Tindak Lanjuti Pertemuan Gubernur dengan Kepala LKPP, Bahas Kontrak Payung dan Katalog Versi 6

Senin, 29 September 2025 - 18:09 WIB

Wawali Tidore Apresiasi Pelatihan Integritas dan Antikorupsi Dasar

Minggu, 21 September 2025 - 09:02 WIB

Pemkot Tidore Apresiasi Desa Tadipi jadi Kampung Pramuka

Berita Terbaru

Peserta seleksi KIP Malut mengikuti tahapan Psikotest

Good News

Seleksi KIP Malut Masuki Tahapan Psikotes dan Dinamika Kelompok

Kamis, 11 Des 2025 - 22:24 WIB