SOFIFI,- Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Ir. Yerrie Pasilia, S.T menjadi pembicara pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) asistensi penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) se-Provinsi Maluku Utara, yang berlangsung di aula pertemuan Penginapan Cendrawasih Sofifi, Kamis (22/6/2023).
Yerrie didaulat menjadi pembicara oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, untuk menerangkan terkait posisi rencana tata ruang dalam persoalan izin pembangunan usaha.
“Kalau saya setiap kabupaten yang belum memiliki RDTR (Rencana Detail Tata Ruang: red) harus menyusun RDTR terlebih dahulu,” ungkap Yerrie.
Menurutnya, dengan RDTR maka setiap izin usaha yang melakukan pembangunan tempat usaha sudah sesuai dengan yang dituangkan dalam RDTR.
“Penting untuk segera menyusun RDTR, supaya mereka membangun tidak lagi menyalahi karena semua sudah diatur dan bisa dilihat dalam RDTR itu,” ungkap Yerrie dihadapan peserta Rakor yang berasal dari pemerintah daerah kabupaten kota di Maluku Utara.
Yerrie bilang, dokumen RDTR untuk kabupaten kota di Maluku Utara yang sudah melakukan penyusunan adalah Kota Ternate dan sebagian Kota Tidore, dan beberapa titik di Kabupaten Halmahera Selatan.
“Kabupaten yang lain belum ada, kita harapkan agar mereka dapat menyusun RDTR, karena ini posisinya sangat vital dalam pembangunan,” jelasnya.
Usai sesi pemaparan materi, Yerrie mendapatkan banyak pertanyaan dari peserta yang menanyakan terkait beragam usaha, yang disimpulkan harus tetap mengacu kepada RDTR agar tertib.







